KAB. CIREBON, (FC).- Pelaku percobaan pembunuhan dan penganiyayaan terhadap warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon berhasil dibekuk oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Cirebon setelah berbulan – bulan menjadi buruan polisi, kini terancam 15 tahun penjara.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni saat menggelar pers rilisnya berberapa waktu lalu menyampaikan peristiwa percobaan pembunuhan. Sumarni menjelaskan, percobaan pembunuhan dan penganiyayaan terjadi berawal dari pelaku berinisial ASS yang berprofesi seorang sopir merasa cemburu dengan aktifitas korban dan tidak terima setelah diceraikan.
“Tersangka ASS merasa cemburu dengan korban dan tidak terima digugat cerai karena masih suka sama korban, saat itu korban sedang tidur lalu diserang oleh tersangka menggunakan pisau dapur, sehingga korban mengalami luka tusuk di bagian kaki dan badannya,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Sumarni menambahkan, saat itu korban sempat berontak dan melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong, seketika pelaku panik dan langsung kabur keluar kamar meninggalkan rumah.
Aksi percobaan pembunuhan yang dilakukan tersangka ASS itu karena kesal korban menolak diajak rujuk. “Tersangka dikenakan pasal 53 jo 340 KUHP atau pasal 53 jo 338 KUHP atau pasal 351 ayat (2) atau ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolresta. (Johan)










































































































Discussion about this post