KOTA CIREBON, (FC).- Sebuah modus baru penyelundupan pakaian sport premium terkuak melalui operasi senyap yang dilakukan oleh Tim Lanal Cirebon.
Terbongarnya penyelundupan tersebut, bermula dari sebuah Truk Fuso penuh muatan yang tampak biasa saja, akhirnya jalur gelap lintas negara terungkap, yakni Malaysia-Sungai Ayak 1 (Kalbar)-Pontianak-Patimban.
Modus yang digunakan pun terbilang nekat, yaitu memalsukan identitas muatan sebagai barang pindahan agar lolos dari pemeriksaan.
Komandan Lanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, mengungkap seluruh detailnya saat memimpin konferensi pers di Mako Lanal Cirebon, Jalan Kesunean, No.33, Kota Cirebon, Selasa (2/12).
“Mereka mengatasnamakan truk ini sebagai truk barang pindahan. Jadi barang pindahan dari Pontianak menuju Patimban untuk dibawa ke Tangerang,” ujar Faisal.
Namun kecurigaan intelijen TNI AL berkata lain. Menurut Faisal, petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) awalnya tak menyangka barang itu ilegal.
“Orang KSOP pun bunyinya (memberi keterangan) ini barang pindahan. Ternyata begitu kita cek berdasarkan informasi intelijen, awalnya kita mengira ini ballpress, barang bekas. Tapi ternyata beda. Ini barang baru, bukan bekas. Hanya saja tidak melalui proses kepabeanan sesuai aturan,” ucapnya.
Faisal menambahkan, penyelundupan pakaian baru dari luar negeri ini memukul industri dalam negeri.
“Ini sudah merugikan pangsa pasar Indonesia. Harapan kami, hal seperti ini tidak terjadi lagi. Karena market penjualan seharusnya berasal dari produksi dalam negeri, bukan barang dari luar negeri yang masuk tanpa izin,” jelas dia.
Truk Fuso bernomor polisi F 8810 HL itu menjadi titik awal pengungkapan. Saat dibuka, mulai tampak tumpukan pakaian sport yang masih terbungkus plastik, bersih, rapi dan berlabel premium.
Jenisnya meliputi, celana panjang spacewalk, jogger red-room, jaket olahraga anti-UV dan hijab sport wanita. Setelah dihitung, jumlahnya mencapai 41.280 potong, dengan estimasi nilai pasar Rp 6,1 miliar. Negara pun berpotensi rugi Rp 1,8 miliar karena barang masuk tanpa bea.
KS, sang sopir, mengaku hanya diminta mengantar barang dari seseorang di Pontianak ke Kosambi, Tangerang. Namun pengurus ekspedisi berinisial GG membeberkan fakta lebih jauh.
GG memastikan barang itu berasal dari Malaysia dan dibawa melalui jalur tikus ke Sungai Ayak 1, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Barang tersebut berasal dari Malaysia dan memanfaatkan jalur tikus lintas batas negara,” katanya.
Barang kemudian dikirim lewat kapal KM Ferindo 5 menuju Patimban sebelum akhirnya disergap. Faisal memastikan proses hukum masih berjalan.
“Status sopir masih saksi. Pendalaman masih berlangsung di Bea Cukai. Nanti bisa saja statusnya meningkat menjadi tersangka,” ujarnya.
Seluruh barang bukti, termasuk truk, pakaian, dan dokumen, kini disita di Mako Lanal Cirebon. Penyelundupan ini berpotensi dijerat Pasal 102 UU 17/2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman 1–10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta-Rp 5 miliar.
Faisal menegaskan komitmen TNI AL untuk terus menjaga keamanan maritim.
“Kami menegaskan komitmen TNI AL untuk memberantas segala bentuk ilegal yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas maritim,” ucap Faisal.
Sinergi lintas instansi, mulai dari Bea Cukai, KSOP, Polres Subang hingga Kodim Subang, disebut menjadi kunci tertangkapnya jaringan ini.
Pantauan di Mako Lanal Cirebon memperlihatkan pemandangan yang tak biasa. Ribuan pakaian sport dipajang di lapangan, sementara pejabat yang hadir membuka beberapa sampel untuk memastikan kualitasnya.
Truk Fuso pengangkut barang pun turut dihadirkan, dengan sebagian barang masih tersusun rapi di dalamnya pertanda operasi dilakukan tepat sebelum distribusi. Temuan ini diyakini bukan aksi tunggal, tetapi bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan celah lintas wilayah dan negara. (Agus)












































































































Discussion about this post