KOTA CIREBON, (FC).- Kabar mengejutkan datang dari kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.
Kasus yang sudah masuk dalam persidangan di PN Bandung Kelas IA Khusus ini, salah satu terdakwanya adalah Nashrudin Azis mantan Wali Kota Cirebon.
Selama ini Azis selalu didampingi oleh Furqon Nurzaman sebagai advokat atau kuasa hukumnya selama proses penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sampai persidangan di PN Bandung.
Nah, tidak disangka dan tidak diduga. Furqon mengundurkan diri sebagai advokat Azis, hal ini terungkap dari surat yang disampaikan Furqon kepada Nashrudin Azis tertanggal 21 Mei 2026.
Isi surat tersebut antara lain: Sehubungan dengan penanganan perkara pidana No. 22/Pid.sus-TPK/2026/PN Bdg yang sedang berjalan di PN Tipikor Bandung, berdasarkan ketentuan apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya”.
“Dan dengan mempertimbangkan segala sesuatunya, kami menyatakan mengundurkan diri sebagai advokat dalam perkara tersebut,” ungkap Furqon dalam surat tersebut.
Bahwa dengan pengunduran diri ini, segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara hak dan kewajiban sebagaimana Surat Kuasa No.10/FNR/&-SK/III/2026 tanggal 20 Februari 2026 menjadi berakhir.
Surat juga disampaikan oleh Furqon kepada Ketua PN Bandung. Isinya antara lain, bahwa kami telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai advokat kepada terdakwa Nashrudin Azis Bin Tamsur pada tanggal 22 Mei 2026, dan telah mendapatkan persetujuan dari terdakwa.
Bahwa dengan pengunduran diri sebagai advokat tersebut, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara dan jalannya persidangan menjadi tanggungjawab terdakwa sepenuhnya.
Sementara itu, dihubungi lewat ponselnya, Furqon mengaku alasan pengunduran dirinya sebagai advokat Nashrudin Azis adalah, timbulnya perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan klien.
“Alasannya Pasal 8 Huruf g Kode Etik Advokat, yaitu Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya,” ucap Furqon, Selasa (26/5).
Namun, lanjut Furqon, dirinya bersama timnya akan menghadiri sidang hari ini Selasa (26/5) sebagai sidang terakhir dalam perkara ini. Dan menyampaikan pengunduran dirinya pada sidang tersebut.
“Hari ini sidang terakhir di PN Bandung,” ucapnya singkat. (Agus)













































































































Discussion about this post