KUNINGAN, (FC).- Pengusaha asal Kabupaten Kuningan berinisial J akhirnya buka suara terkait dugaan gratifikasi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang sebelumnya dilaporkan Ketua LSM Frontal kepada aparat penegak hukum.
J menegaskan persoalan yang ramai diperbincangkan bukan berkaitan dengan fee proyek maupun pengondisian anggaran, melainkan murni persoalan utang piutang pribadi.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (23/5), J meminta publik tidak terburu-buru membangun opini sebelum memahami persoalan secara utuh.
“Melapor itu hak setiap warga negara dan saya menghormati langkah tersebut. Namun persoalan ini perlu diluruskan agar tidak berkembang ke arah yang keliru,” ujarnya.
Ia menyoroti munculnya nominal Rp1,265 miliar yang dikaitkan dengan dugaan gratifikasi proyek pokir.
Menurutnya, angka tersebut tidak berhubungan dengan aliran dana proyek maupun pembagian fee sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.
J menjelaskan, nominal tersebut muncul dalam konteks hubungan pribadi berupa utang piutang antara dirinya dengan beberapa pihak yang saling mengenal secara personal.
“Surat itu dibuat untuk kepentingan mediasi penyelesaian utang piutang pribadi antara saya dengan Saudara M yang diketahui Saudara RS dan Saudara Y. Jadi konteksnya hubungan pribadi, bukan urusan pokir,” katanya.
Ia mengaku memahami munculnya persepsi publik lantaran terdapat penyebutan nama anggota legislatif dalam persoalan tersebut.
Meski demikian, J memastikan tidak pernah ada pembahasan mengenai pengondisian proyek, pengaturan anggaran maupun pembagian fee proyek pokir.
Menurut dia, persoalan pribadi tidak seharusnya berkembang menjadi asumsi liar yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik sebelum adanya fakta hukum yang jelas.
“Kita harus sama-sama bijak. Jangan sampai persoalan pribadi berkembang menjadi opini yang ke mana-mana,” ujarnya.
J juga menyatakan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan dalam proses klarifikasi maupun pendalaman informasi.
“Saya siap kooperatif jika memang dibutuhkan keterangan. Saya ingin semuanya jelas dan tidak ada kesimpangsiuran informasi,” ucapnya.
Di akhir keterangannya, J mengajak seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menghormati proses hukum dan hak setiap orang untuk melapor. Namun masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan yang utuh agar tidak muncul opini yang tidak sesuai fakta,” tandasnya. (Angga)











































































































Discussion about this post