KAB.CIREBON, (FC).- Polemik pergeseran anggaran pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Cirebon akhirnya mendapat penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Cirebon, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon, Selasa (26/5).

Dalam forum tersebut terungkap total pergeseran anggaran mencapai sekitar Rp85 miliar yang difokuskan untuk memperkuat pembangunan dan perbaikan jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon.

DPRD Kabupaten Cirebon menjelaskan anggaran tersebut berasal dari pergeseran sejumlah pos di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nilai mencapai sekitar Rp84,7 miliar atau dibulatkan menjadi Rp85 miliar.

Legislatif juga membantah informasi yang menyebut pergeseran anggaran hanya sebesar Rp55 miliar. Menurut DPRD, angka tersebut tidak sesuai dengan hasil pembahasan anggaran yang sebenarnya.

Selain dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan, sebagian anggaran sekitar Rp25 miliar digunakan untuk menekan defisit daerah yang sebelumnya mencapai sekitar Rp175 miliar menjadi sekitar Rp150 miliar.

Dalam penjelasannya, DPRD menegaskan fungsi legislatif hanya sebatas menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan. Adapun proses teknis penyusunan program hingga penentuan titik pekerjaan sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif melalui Dinas PUTR.

Sementara itu, Dinas PUTR Kabupaten Cirebon mengungkapkan kebutuhan ideal pembangunan dan betonisasi jalan di wilayah Kabupaten Cirebon mencapai sekitar Rp1 triliun.

Namun, keterbatasan kemampuan fiskal daerah serta pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat membuat kebutuhan tersebut belum dapat terpenuhi sepenuhnya.

Meski demikian, pemerintah daerah memastikan sektor infrastruktur jalan tetap menjadi prioritas utama. Anggaran jalan yang sebelumnya berada di kisaran Rp125 miliar hingga Rp130 miliar kini meningkat menjadi sekitar Rp240 miliar.

Dari total anggaran tersebut, sekitar 78 persen akan difokuskan untuk pembangunan dan perbaikan jalan, sedangkan sisanya dialokasikan untuk sektor sumber daya air (SDA) dan kebutuhan teknis lainnya.

Dinas PUTR juga memastikan pekerjaan fisik jalan direncanakan mulai berjalan pada Juli 2026. Saat ini, proses perencanaan dan kontrak pekerjaan disebut telah tersedia dalam sistem perencanaan daerah.

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv Qorib, menilai RDP tersebut menjadi momentum penting agar masyarakat mendapatkan penjelasan utuh mengenai kondisi riil anggaran pembangunan jalan di Kabupaten Cirebon.

“FORMASI akan terus mengawal agar anggaran yang telah direncanakan benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

FORMASI juga menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur agar terhindar dari penyimpangan maupun kepentingan politik yang merugikan masyarakat.

Selain itu, FORMASI meminta seluruh proses penganggaran, penentuan prioritas pembangunan hingga pelaksanaan proyek dilakukan secara terbuka, profesional, dan berpihak kepada masyarakat, khususnya di wilayah dengan kondisi jalan rusak berat.

Sebagai bentuk komitmen masyarakat sipil, FORMASI menegaskan akan terus mengawal realisasi pembangunan jalan di Kabupaten Cirebon guna mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (Johan)