KAB. CIREBON, (FC).- Satreskrim Polresta Cirebon membekuk lima pelaku pencabulan yang beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Cirebon. Dari peristiwa pencabulan tersebut, rata-rata para korbannya merupakan anak di bawah umur.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, lima pelaku pencabulan itu berinisial YN (42), MH (35), BD (34), IM, dan JM (20). Diketahui para pelaku juga tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.
Sebagian pelaku, kata Kapolresta, juga melakukan perbuatan cabul kepada korbannya lebih dari sekali. Selain itu, ada pelaku yang mencabuli korbannya hingga hamil satu bulan.
“Pelaku inisial YN mencabuli korbannya sejak masih TK pada tahun 2009. Padahal, pelaku merupakan ayah tiri korban,” kata Syahduddi kepada FC saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolresta Cirebon, Senin (16/11).
Ia mengatakan, modus pelaku dengan mengiming-imingi korban membelikan makanan ringan. Ditambah dengan ancaman. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di sejumlah lokasi. Dari mulai di dalam hingga luar rumah. Saat ini, korban diketahui telah berusia 15 tahun.
Sementara pelaku berinisial MH tega mencabuli anaknya hingga kini hamil satu bulan. Aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan di kamar korban pada Juli 2019. Bahkan, pelaku kembali mencabuli korban pada Agustus 2020.
Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain. Ancaman semacam itu kerap disampaikan pelaku setelah mencabuli korban.