“Pelaku inisial BD juga terbukti mencabuli korban yang masih di bawah umur. Aksi cabul itu dilakukan pelaku berkali-kali di rumah ibu mertuanya,” ujar Syahduddi.
Disampaikan Syahduddi, pelaku berinisial IM mencabuli korban yang berada di rumahnya seorang diri. Saat itu, pelaku tiba-tiba memasuki rumah korban dan memaksa korban meladeni nafsu bejatnya.
Bahkan, pelaku juga mengikat tangan dan membekap mulut korban sehingga korban tidak berdaya. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.
Selain pelaku pencabulan, Satreskrim Polresta Cirebon juga membekuk pelaku berinisial JM warga Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon yang melakukan perbuatan memegang bagian terlarang korban.
Pelaku mengaku bernafsu saat melihat korban saat melintas di depannya, pelaku pun langsung mengejar korban dengan mengendarai sepeda motor. JM memepet korban dari arah belakang, kemudian kabur meninggalkan korban setelah melakukan aksinya.
Aksi bejat itu dilakukan di Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Aksinya itu dilakukan pada Senin (9/11) kemarin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, sepeda motor, seprai, kerudung, dan lainnya,” tandas Syahduddi. (Muslimin)











































































































Discussion about this post