KUNINGAN, (FC).- Selama satu bulan lebih, Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus kejahatan. Hal itu terungkap dalam press rilis Satreskrim Polres Kuningan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik, di Aula WSP Polres Kuningan, Senin (16/11).
Data yang dihimpun, kasus pertama adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan korban karyawan BUMN, yaitu pelaku dengan insial H (40) warga Cigugur dan ER (DPO) warga Bandung melakukan pencurian di rumah korban dengan cara mengintai memastikan rumah dalam keadaan kosong.
Setiba di TKP, pelaku sempat mengetuk pintu rumah korban dan dipastikan kosong pelaku mencongkel pintu depan rumah korban di siang bolong. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil perhiasan korban yang tersimpan dalam lemari dan melarikan diri bersama rekannya yang sedang menunggu di atas motor.
Salah satu pelaku yang ditangkap yaitu inisial H, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kuningan saat mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Kemudian tim melakukan pengejaran dengan didampingi
Kapolsek Kuningan Kompol. Agus Suroso pelaku dibekuk di rumahnya. Pasal yang disangkakan yaitu 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kemudian kasus yang kedua adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan korban seorang guru, pelaku yaitu AN (46) Kecamatan Cigugur. Awalnya pelaku melakukan pinjaman atau merental mobil korban selama 1 bulan dengan biaya 4,5 juta.
Namun sampai batas waktu pinjaman kendaraan tersebut digadai oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sehingga pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.