Selanjutnya adalah kasus tindak pidana perjudian (togel) dengan tersangka RP (39) warga Kecamatan Cigugur, dimana pelaku yang juga memiliki usaha Warung Sop Dengkil di Sawahwaru Kecamatan Kuningan itu memperjualbelikan togel kepada konsumennya.
Kebetulan saat pelaku memperjualbelikan togel itu berhasil tertangkap tangan oleh pihak kepolisian dan pelaku langsung diamankan. Akibatnya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kemudian kasus lainnya yaitu Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan pelaku DK (42) warga Kecamatan Selajambe, yang diamankan warga karena dicurigai memasuki pekarangan rumah warga dengan membawa senjata tajam. Dan petugas Polsek yang sedang berpatroli berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa.
Terakhir, kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa warga Kecamatan Sindangagung, dengan pelaku dengan inisial AS (27) seorang karyawan honorer di sekolah dasar. Pelaku sendiri melakukan pinjaman atau merental mobil korban dengan kesepakatan 3 hari dengan biaya 1,2 juta.
Namun pelaku baru membayarkan uang sebesar Rp 800.000 dan pelaku juga menggadaikan mobil rental tersebut ke orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibatnya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kapolres Kuningan AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik mengatakan sebanyak 5 kasus kejahatan ini berhasil diungkap selama kurang dari dua bulan. Yaitu sejak bulan Oktober dan bulan November ini.
“Kita tidak akan segan-segan untuk melakukan pengungkapan kasus kejahatan, dan ini warning untuk semua masyarakat apabila terbesit untuk melakukan kejahatan, kami ingatkan jangan sekali-kali berurusan dengan hukum,” jelas Lukman. (Ali)











































































































Discussion about this post