INDRAMAYU, (FC).- Sat (36) seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu diamankan polisi.
Sat yang dijemput anggota Satreskrim Polres Indramayu di rumahnya karena menyebarkan berita bohong atau hoax melalui status WhatsApp (WA) ponselnya soal adanya wanita hamil yang divaksin lalu meninggal dunia.
Dalam statusnya itu tertulis “Ya allah ora tegel deleng e wong lagi meteng di vaksin Ng puskesmas langsung mati Ng kono (Ya Allah tidak tega melihat seorang ibu hamil di vaksin di Puskesmas langsung meninggal di tempat), pada Kamis (8/7/2021) kemarin.
Karena postingan WA melalui ponselnya itu mengundang reaksi beragam hingga polisi akhirnya harus turun tangan. Sat dijemput dari rumahnya lalu dibawa ke Polres Indramayu guna dilakukan pemeriksaan.
Kepada polisi Sat mengaku, kalimat dalam status WA itu bukan dibuat oleh dirinya. Namun sebelumnya melihat postingan mengenai hal itu di sebuah akun Facebook. Akun FB @Susilawati susi meneruskan postingan dari akun @Rani Hijri.
Postingan itu berisi video keramaian orang diikuti teriakan ‘viralkan gaez…Ya allah uong meteng di vaksin langsung ninggal (viralkan gaes, ya Allah orang hamil divaksin langsung meninggal).
Tanpa pikir panjang dan tidak tahu kebenarannya, Sat lalu menulis ulang kalimat dalam teriakan seseorang dalam video tersebut di status WA miliknya. Tulisan pada status WA milik Sat sontak membuat geger warga setempat.
Kepala Puskesmas Balongan sampai ikut klarifikasi bahwa peristiwa tersebut tidak pernah ada.
“Memang benar ada kegiatan vaksinasi, waktu itu ada sekitar 72 warga yang mendaftar, namun 4 orang ditunda karena faktor kesehatan. Tetapi sama sekali tidak ada ibu hamil yang divaksin apalagi sampai meninggal karena di vaksin,” ujar Kepala Puskesmas Balongan, Suhekah Nurmani di hadapan petugas yang memeriksa.
Menyadari kekeliruannya, Sat menyatakan permintaan maaf. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah menimbulkan keresahan bagi warga lain itu.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara membenarkan perihal tersebut, Minggu (11/7).
Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan meminta maaf karena postingan status WA nya ternyata berita bohong. Setelah membuat pernyataan Sat langsung dikembalikan kepada keluarga.
“Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kapolri 19 Februari 2021 lalu soal penerapan restorative justice salah satunya terkait dengan implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016,” katanya.
Dari kejadian itu, Olot meminta agar masyarakat bijak bermedia sosial di situasi apapun termasuk di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Selain itu kami meminta masyarakat agar menyampaikan informasi-informasi positif dan tidak menyesatkan. dan berhati hatilah memposting informasi jika kebenarannya diragukan. Lebih baik bertanya langsung kepada pihak berwenang sebelum menjadi masalah karena menyebarkan berita hoaks,” pungkasnya. (Agus)












































































































Discussion about this post