KOTA CIREBON, (FC). – Akhir pekan atau week end di Kota Cirebon nampaknya sedikit berbeda pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Akhir pekan yang biasanya jalanan ramai dengan berbagai aktivitas masyarakat baik di jalan maupun pusat keramaian, kini aktivitas tersebut mulai sepi.
Hal ini dikarenakan Polres Cirebon Kota menutup seluruh akses jalan yang akan masuk ke Kota Cirebon, mulai pada Hari Minggu (11/7).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan, penutupan seluruh akses jalan ini wujud dukungan terhadap PPKM Darurat.
“Kita tutup seluruh akses jalan masuk ke Kota Cirebon selama 1X24 jam, jadi hari ini masyarakat habiskan waktu di rumah saja bersama dengan keluarga,” katanya kepada FC.
Tak hanya minggu ini saja, dirinya memaparkan akan menutup jalan selama 24 jam di akhir pekan mendatang sampai batas akhir PPKM.
“Jumlah terkonfirmasi masalahnya terus bertambah setiap harinya jadi ini bentuk penekanan angka Covid-19,” tegasnya.
Total 15 akses jalan dilakukan penutupan oleh personel Polres Cirebon Kota, diantaranya Perempatan Gunungsari., Perempatan Latpri, Perempatan Kejaksan, Perempatan BAT, Perempatan Ariodinoto., Jalan Tentara Pelajar, Jalan Pekiringan, Jalan Pilang Kedawung, Perempatan Perumnas., Pertigaan Penggung, Pertigaan Kalitanjung, Bunderan Kedawung arah Tuparev, Perempatan cideng, Jalan Pemuda, dan Pos Penutupan Penggung.
“Kita lakukan penutupan dengan barier, namun masih saja ada masyarakat yang tak patuh dan menggeser barier tersebut. Untuk saat ini syarat masuk ke Kota Cirebon harus menunjukan kartu vaksin dan juga surat bebas Covid-19,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan dan Dandim 0614/Kota Cirebon Letkol Inf. Herry Indriyanto menutup paksa toko yang melanggar aturan PPKM darurat.
Bahkan dalam razia tersebut, petugas menemukan toko kosmetik memampangkan sembako agar terhindar dari razia.
Melalui Kasat Sabhara Polres Cirebon Kota AKP Bekti S, penindakan dilakukan kepada toko yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Yaitu toko kosmetik dan toko mainan anak di Jalan Ciremai Raya, Kota Cirebon. Keduanya bukan usaha yang diperbolehkan tetap buka pada PPKM Darurat ini.
“Toko kosmetik non esensial. Namun mereka masih buka. Toko kosmetik ini juga memampangkan sembako, namun itu hanya formalitas saja, seolah-olah itu jualan sembako,” ungkapnya.
Selain toko, pihaknya juga melakukan penindakan di wilayah Kecamatan Mundu yang masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Di lokasi gudang tersebut, pihaknya menemukan masih ada aktivitas.
“Di gudang tersebut masih memperkerjakan karyawannya dari jumlah 48 orang, yang bekerja sebanyak 40 orang. Artinya, melebihi 50 persen. Dilakukan penutupan dan diberikan sanksi tindak pidana ringan dan akan menjalani sidang.,” tandasnya. (Sakti).















































































































Discussion about this post