BABAKAN, (FC).- Pelaksanaan pembangunan pabrik pupuk milik PT Sabila Putri Islam yang berlokasi di Jalan Pakusamven-Silihasih Blok Cantilan, Desa Kudukeras, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon yang siap beroperasi ternyata belum memiliki perijinan sebagaimana mestinya, hal itu terungkap saat Pemdes dan BPD Kudukeras mendatangi langsung pabrik tersebut, Jumat (28/2).
Anggota BPD Kudukeras, Alim mengungkapkan, kedatangannya ke Pabrik Pupuk PT Sabila Putri Islam berawal banyaknya laporan masyarakat terkait dari rencana pembangunan pabrik, hingga pabrik tersebut berdiri dan siap beroperasi.
Namun, kata dia, dari pihak pabrik pupuk tidak pernah ada koordinasi apalagi sosialisasi dihadapan masyarakat, sementara ketika ditanyakan ke pihak Pemdes juga tidak mengetahui dan mengakui belum pernah ada koordinasi dengan Pemdes. Maka untuk mendapatkan informasi apa yang menjadi keluhan masyarakat, pihaknya bersama Pemdes mendatangi langsung ke lokasi pabrik pupuk tersebut.
“Kami ingin tahu sejauh mana proses perijinan yang mereka tempuh, lantaran masyarakat dan Pemdes Kudukeras tidak tahu, hingga pabrik dibangun sampai siap beroperasi,”ungkap Alim.
Masih menurut Alim, meski di lokasi tidak ditemui langsung pemilik yang sebenarnya, padahal pihaknya sudah melayangkan surat dan siap menemui hari ini, Jumat (28/2). Namun dengam alasan ada keperluan mendadak akhirnya pemilik tidak bisa menemui Pemdes dan BPD yang sudah dijadwalkan.
Dan hanya ditemui oleh salah seorang kepercayaan perusahaan, hasilnya mereka menjelaskan bahwa memang perusahaan tersebut belum mengantongi perijinanan. Dan mereka (pihak perusahan) belum bisa menjelaskan sudah sampai pada tahapan apa proses perijinan yang sedang ditempuhnya itu.
“Dari keterangan petugas mengakui belum mengantongi perijinan sehingga belum bisa beroperasi, kami menyarankan agar proses perijinan harus ditempuh dahulu sebelum beroperasi,” pinta Alim.










































































































Discussion about this post