INDRAMAYU, (FC).- Puluhan mahasiswa kabupaten Indramayu yang tergabung dalam himpunan mahasiswa Islam (HMI) mendatangi kantor dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kabupaten Indramayu, mereka mempertanyakan mengenai prosedur pengurusan Administrasi Kependudukan di Wilayah Kabupaten Indramayu.
Dalam kesempatan itu, puluhan mahasiswa di terima kepala bidang pendaftaran penduduk Disdukcapil Indramayu, Kanadi Monisman, puluhan mahasiswa pun meminta kejelasan atas keresahan yang terjadi di masyarakat.
Ketua Umum HMI Cabang Indramayu, Ibrahim Samad kedatangannya ke kantor Disdukcapil Indramayu ini berangkat dari banyaknya persoalan yang terjadi di masyarakat yang berkaitan dengan tanggung jawab Disdukcapil.
Kondisi ini, kata ibrahim dibuktikan masih cukup banyaknya laporan Lambatnya Pencetakan E-KTP informasi tentang pelayanan KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Indramayu.
” Tahun 2018 Telah Terbit Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas pelayanan Administrasi Kependudukam. Pasal 3 Mengatur Penerbitan Dokumen Adminstrasi Kependudukan dalam waktu 1 jam paling lambat 24 Jam Setelah dokumen dinyatakan lengkap,” ungkapnya Ungkap Ibrahim Samad
Dia mengatakan, Sebagian besar terkait lamanya proses pencetakan KTP-el setelah dilakukan perekaman. Hal ini karena tidak jelasnya jangka waktu pelayanan pencetakan KTP-el setelah proses perekaman KTP-el dilakukan.
” Harus ada evaluasi internal ,Namun evaluasi internal juga harus memiliki indikator yang jelas sehingga evaluasi yang dilakukan benar-benar menyelesaikan akar masalah sesungguhnya dari pelayanan KTP-el di Kabupaten Indramayu” Pungkasnya.
Dia menambahkan, dengan hasil audiensi HMI masih belum mendapat penjelasan yang memuaskan karena pihak disdukcapil indramayu menjelaskan bertele-tele dan cenderung menyalahkan pihak lain yang memanfaatkan keadaan tersebut. (Agus)











































































































Discussion about this post