KOTA CIREBON, (FC).- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), yang ada di Jalan Letjen S. Parman Nomor 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha BPR KRI dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, terhitung sejak 12 September 2023.
Sebelumnya, BPR KRI sejak 28 April 2022 telah ditetapkan sebagai BPR Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.03/2019 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.5/SEOJK.03/2020.
Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut UU P2SK) dan sesuai Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan serta Pasal 325 UU P2SK, pada 29 Maret 2023 status pengawasan BPR ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Kepala OJK Cirebon M. Fredly Nasution mengatakan, BPR KRI ditutup karena kondisi BPR yang terus memburuk karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
“Penetapan status tersebut bertujuan agar pengurus/pemegang saham melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi BPR. Namun upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus/pemegang saham tidak dapat mengeluarkan BPR dari status pengawasan BDP,” katanya, Rabu (13/9).
Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang membahayakan kelangsungan usahanya, maka sesuai Pasal 16E ayat (1) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan UU
P2SK, pada tanggal 5 September 2023 BPR ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) dan sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 angka 6 Klaster Lembaga Penjamin Simpanan UU P2SK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalankan wewenangnya untuk mengambil alih pengelolaan BPR.
“Selanjutnya berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 14 Tahun 2023 Tanggal 7 September 2023, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR,” imbuhnya.
Menindaklanjuti rekomendasi LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR. Dengan pencabutan izin usaha BPR, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU P2SK.
“OJK mengimbau nasabah Perusahaan Umum Daerah (PUD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post