MAJALENGKA, (FC).- Seorang warga inisial USY asal Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka nekat mencuri dompet di rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda), di Kelurahan Majalengka Wetan, Senin (22/3).
Pria tersebut awalnya bertamu dan mencoba mengelabui orang rumah dengan berpura-pura menumpang ke toilet.
Namun, pria yang bekerja sebagai wiraswasta dan mantan aktivis ini tampaknya sudah mengincar dompet yang tergeletak di atas meja ruang tamu.
Sehingga saat pemiliknya lengah dompet yang berisikan sejumlah uang dan ATM ini diambil oleh pelaku.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggotanya mendapatkan bahan keterangan dari korban dan saksi lainnya, bahwa pelaku tengah berada di Kabupaten Kuningan.
Tanpa pikir panjang, anggota langsung berburu dan pelaku akhirnya ditangkap di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan.
“Pelaku tanpa perlawanan kami tangkap di Kabupaten Kuningan,” ujar Edwin saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (6/10).
Edwin menceritakan, awalnya pelaku bertamu ke rumah dinas Sekertaris Daerah yang lama sekitar pukul 20.00 WIB.
Kemudian setelahnya diterima oleh pemilik rumah, pelaku menumpang untuk ke toilet yang berada di pos jaga.
“Tapi keluar dari toilet, pelaku malah mengambil dompet milik korban bernama Rafi, yang semula disimpan di atas meja yang berada di ruang tamu, lalu pelaku langsung pergi membawa kabur dompet milik korban,” ucapnya.
Setelah dompet dikuasai oleh pelaku, sambung dia, pelaku mengambil isi dompet dan menguras isi tabungan milik korban.
Dengan cara menarik tunai di mesin ATM dan mentransfer sejumlah uang tabungan ke rekening lain.
“Hingga total uang yang dimiliki korban yang diambil oleh pelaku sejumlah Rp23.500.000,” jelas dia.
Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti buku tabungan bank BJB atas nama korban. Ada juga uang tunai sebesar Rp5 juta.
Sementara, USY mengaku, pembobolan ATM ia lakukan dengan cara mencocokkan pin dengan tanggal lahir milik korban yang dilihat melalui KTP.
Pelaku pun berhasil menggasak uang korban senilai Rp23 juta lebih yang dikirim ke rekening miliknya.
“Saya coba otak-otik, terus saya coba pakai tanggal lahir korban ternyata benar bisa. Lalu saya transfer ke rekening,” kata USY kepada media.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (Munadi)














































































































Discussion about this post