KOTA CIREBON, (FC). – Tahun 2020 telah berlalu, banyak rintangan yang dihadapi pada tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dikarenakan adanya pandemi Covid-19.
Namun meskipun sedang dalam masa pandemi Covid-19, pelayanan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kepada masyarakat tetap maksimal.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Staf Intelijen (KasIntel) Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Bachtiar Ihsan Agung. Dirinya mengatakan, pandemi tak menyurutkan Kejaksaan Negeri untuk mengungkapkan kasus.
“Di tengah wabah pandemi covid-19, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tetap bekerja secara maksimal untuk melaksanakan tugas dan fungsi,” kata Bachtiar Ihsan Agung kepada FC, Senin (11/1).
Bachtiar Ihsan Agung atau kerap disapa Agung ini menyampaikan pihak Kejari Kota Cirebon tetap melaksanakan penangan perkara tindakan pidana umum selama tahun 2020 lalu.
“Meskipun dengan anggaran terbatas, kita tetap lakukan mekanisme penanganan perkara tindakan pidana umum, dan dapat diselesaikan secara maksimal dengan mekanisme persidangan secara online,” tuturnya.
Jumlah perkara tindakan pidana umum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sendiri diantaranya pra penuntutan ada sebanyak 355 perkara.
“Selama tahun 2020 kita catat ada sebanyak 355 perkara pra penuntutan yang ditangani oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kota Cirebon,” jelasnya.
Selain pra penuntutan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon juga menangani 309 perkara penuntutan dengan 233 perkara sudah di eksekusi.
“Selain itu juga perkara yang penuntutan ada 309 perkara dan kita sudah eksekusi sebanyak 233 perkara di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon,” paparnya.
Tentunya dengan kondisi yang dialami pada tahun 2020 lalu dengan masa pandemi Covid-19 dan juga masa work from home tentunya pihak Kejaksaan Negeri sudah bekerja keras.
“Tentunya pada tahun 2021 jajaran Kejaksaan Negeri akan selalu bekerja secara profesional, walaupun dengan anggaran seadanya,” tandasnya. (Sakti/FC)