“Nanti aturan teknis PSBM secara rinci ada di peraturan walikota,” ucap mantan Sekretaris DPRD ini.
Dengan pemberlakuan AKB ini, tentunya memerlukan anggaran guna pelaksanaannya. Maka dari itu, pihaknya segera mengusulkan anggaran dalam pembahasan di APBD perubahan. Baik anggaran dana cadangan maupun peraturan AKB nya.
Lebih lanjut Sutisna memaparkan, relaksasi untuk tempat hiburan akan sangat selektif. Sebelum mendapatkan izin, pihak pengelola wajib membuat pernyataan kesanggupan dan kesiapan. Untuk mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan.
“Pada masa AKB nanti, tempat hiburan yang buka nantinya akan diperiksa protokol kesehatan. Jika ada kasus positif Covid-19 ditempat itu, maka langsung akan ditutup,” tegasnya.
Terpisah, Kadinkes Kota Cirebon Edi Sugiarto menambahkan, pihaknya juga telah siap menuju AKB. Bahkan akan lebih intensif lagi untuk melakukan pemeriksaan rapid test maupun test swab PCR. Sampai angka positif Covid-19 di Kota Cirebon tidak ada
Edi paham, dengan masa AKB ini potensi terpapar Covid-19 semakin tinggi. Maka, pihaknya tidak mengendorkan kesiapsiagaan petugas medisnya. Dengan persediaan rapid test dan PCR yang mencukupi dan sudah tersedia.
“Siaga terus, jangan sampai kendor. AKB ini harus kita kawal, jangan sampai menjadi titik balik kembali tingginya kasus positif Covid-19,” tandasnya. (gus)















































































































Discussion about this post