KOTA CIREBON, (FC).- Saat ini Kota Cirebon menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) keempat, berakhir pada 26 Juni 2020 kemarin.
Menurut Asisten Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Kota Cirebon Sutisna, Pemkot Cirebon segera memberlakukan AKB. Dengan konsekuensi tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Sutisna menginformasikan, semua kabupaten/kota di Jabar, kecuali sejumlah daerah penyangga ibukota yaitu Bogor, Depok dan Bekasi, telah mengajukan penerapan AKB ke pihak provinsi. Dan dari provinsi sudah disampaikan ke Kemenkes untuk disetujui.
“Bila disetujui, Kota Cirebon menerapkan AKB maka relaksasi atau kelonggaran aktivitas usaha maupun masyarakat akan diberikan secara bijaksana mengingat pandemi Covid-19 ini belum berakhir,” ujar Sutisna kepada FC, Minggu (28/6).
Namun, kata dia, bila dalam AKB ini ditemukan kasus positif Covid-19 baru, maka akan diberlakukan secara lokal Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Dalam artian, PSBM diberlakukan di kelurahan atau kecamatan yang ada kasus positif Covid-19.
Kemudian, bisa juga ada karantina dalam skala kecil atau mikro. Apabila ada kasus positif Covid-19 ditemukan misalnya di tempat ibadah, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau lainnya.
















































































































Discussion about this post