KOTA CIREBON,(FC). – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol akan melakukan penataan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopiluhur Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
Hal ini dikatakannya setelah melakukan kunjungan kerja dan melihat kondisi terkini TPA tersebut.
“Di Kota Cirebon untuk melakukan pembenahan TPA selama 6 bulan wajib dilakukan perubahan penanganan dari open dumping menjadi kegiatan paling tidak sanitary landfill atau controlled landfill,” kata Menteri LH, Jumat (13/6).
Hak itu dikatakannya sesuai dengan amanat Undang Undang dalam tata kelola lingkungan untuk melakukan pengawasan, penataan dan pelaksanaan.
“Sesuai dengan amanat undang-undang dimintakan kepada kami untuk melakukan pengawasan terkait dengan penaatan pelaksanaan pemerintah tersebut ada waktu untuk TPA ini 6 bulan ke depan melakukan langkah-langkah perbaikan,” imbuhnya.
Selama kurun waktu 6 bulan kedepan, pihaknya akan menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan dan evaluasi progres penataan TPA Kopiluhur di Kota Cirebon.
“Pada saat 6 bulan kedepan, maka tim pengawas Lingkungan Hidup Provinsi dan KLH akan melakukan evaluasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Bapak Walikota terkait dengan perbaikan ini. Memang pada kontekstualnya kalau pelaksanaan pemerintah tidak dilakukan maka kepadanya bisa dikenakan pasal 114,” ujarnya.
Menurutnya setiap daerah memiliki karakteristik tersendiri dalam penanganan masalah sampah termasuk Kota Cirebon.
“Cirebon dengan kota yang sangat heterogen dan memang tumbuh dari kota perdagangan tidak semudah menangani seperti di kota industri gitu, sehingga tentu perlu kerja keras Bapak Walikota beserta jajarannya. Untuk itu, karena tipikal seperti ini hampir menyebar di seluruh Jawa Barat kami mohon izin kepada Bapak Gubernur untuk bisa lebih intensif melakukan pembinaan,” pungkasnya.(Frans)












































































































Discussion about this post