KOTA CIREBON, (FC).- Dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke daerah-daerah untuk melakukan pengawasan terhadap lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau TPA Kopi Luhur, di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Jumat sore (13/6).
Hanif meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membantunya melakukan pengawasan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah yang diberikan kepada TPA open dumping.
Hanif mengapresiasi yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Cirebon untuk langkah yang sudah dilakukan sejauh ini.
“Namun demikian sekali lagi minta mohon kepada Bapak Gubernur melalui Bapak Sekda untuk mengawasi seluruh penanganan sampah di Jawa Barat yang tidak sederhana,” kata Hanif didampingi Sekda Jabar Herman Suryatman, Walikota Cirebon Effendi Edo, Wakil Walikota Siti Farida, Dandim 0614, unsur Forkopimda, Kadis LH Kota Cirebon dr Yuni Darti dan pejabat lainnya.
Khusus untuk TPA Kopi Luhur, Hanif menuturkan, penanganannya meski tidak terlalu rumit tapi membutuhkan rencana untuk melakukan perubahan dari TPA open dumping. Dimulai dari melakukan capping atau penutupan sampah yang sudah menumpuk. Hal ini guna untuk mencegah pencemaran menyebar ke sekitar wilayah pemukiman.
“Langkah-langkah ini perlu didukung dengan kegiatan masif di penanganan sampah di bagian hulu. Sampai hari ini Cirebon, fasilitas penanganan sampahnya relatif tidak terlalu banyak,” jelasnya.
Untuk itu perlu rencana penanganan sampah yang sudah disesuaikan dengan karakteristik Kota Cirebon, ditambah dengan penambahan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Masih kata Hanif, diperlukan penanganan sampah di hulu. Karena berapapun anggaran biaya yang dikeluarkan tidak akan cukup jika hanya ingin mengentaskan sampah di hilir.
Menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) milik KLH, total timbulan sampah 34,2 juta ton tercatat pada 2024 yang dilaporkan 317 kabupaten/kota.
“Untuk melakukan pembenahan TPA Kopi Luhur. Selama enam bulan wajib dilakukan perubahan penanganan dari open dumping menjadi kegiatan, paling tidak sanitary landfill atau controlled landfill,”harapnya.
Sesuai dengan amanat Undang-undang, Kementerian LH ditugaskan untuk melakukan pengawasan. Terkait dengan penataan pelaksanaan paksaan pemerintah tersebut.
“Enam bulan dari sekarang tim pengawas dari provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi. Jadi ada waktu bagi Pemerintah Kota Cirebon, enam bulan ke depan melakukan langkah-langkah perbaikan dan perubahan di TPA Kopi Luhur ini,” katanya.
Setelah enam bulan ke depan, maka Tim Pengawas Lingkungan Hidup provinsi dan KLH akan melakukan evaluasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Walikota Cirebon, terkait dengan perbaikan ini. Bila hasil evaluasi tidak ada perubahan yang signifikan, secara undang-undangan akan ada sanksi bagi pihak-pihak terkait jika tidak berhasil melakukan perubahan di TPA Kopi Luhur.
Namun demikian, Menurut Hanif, sanksi tersebut merupakan langkah terakhir yang akan diambil selama masih ada peningkatan upaya dari Pemkot Cirebon.
“Memang pada kontekstualnya bunyinya kalau paksaan pemerintah tidak dilakukan maka kepadanya bisa dikenakan Pasal 114 yaitu pemberatan sanksi dan pengenaan pidana. Tetapi, tentu untuk pengelola provinsi masih banyak langkah untuk itu, masih akan terus perbaikan. Sepanjang ada peningkatan upaya tentu ini (sanksi) menjadi langkah terakhir. Bisa kita perpanjang-perpanjang sampai selesainya penanganan sampah,” jelasnya.
Masalah sampah pada bagian hulu merupakan hal paling penting. Cirebon dengan kota yang sangat heterogen dan tumbuh dari kota perdagangan juga memiliki tantangan tersendiri. Beda dengan penanganan seperti di kota industri.
“Oleh karena itu perlu kerja keras Pemkot Cirebon. Permasalahan yang sama juga dihadapi banyak daerah di Jawa Barat,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Walikota Cirebon Effendi Edo menambahkan, pihaknya sudah berupaya keras dalam penanganan sampah di wilayahnya. Mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan sampai ke Kecamatan, melalui gerakan bebersih lingkungan sekitar setiap hari.
“Kita sudah melakukan Jumat bersih, hari Minggu kita dorong masyarakat untuk kerja bakti di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.
Sementara Kadis LH dr Yuni Darti mengaku, adanya kendala dalam permasalahan anggaran. Karena itu, proses pembenahan TPA Kopi Luhur dirasa belum maksimal. Pihaknya meminta bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi guna membantu penganggarannya.
“Bila terealisasi anggarannya, maka diharapkan TPA Kopi Luhur ini bisa menjadi tempat pembuangan sampah akhir yang representatif, untuk melakukan pengolahan sampah di seluruh wilayah Kota Cirebon,” pungkasnya. (Agus)












































































































Discussion about this post