Oleh : Nurdin Kurniawan, S.Pd.
Praktisi Pendidikan Asal Kec. Gebang
Ketika muncul pertamakali istilah Sekolah Ramah Anak (SRA) hati seperti menolak kalimat yang seperti ini. Dimana-mana yang namanya sebuah institusi pendidikan sudah jelas didalamnya walau tidak disebutkan secara rinci pasti akan ramah anak. Namun entah kenapa sekolah sepertinya sebuah istitusi yang kurang memperhatikan hak-hak anak. Lalu muncul istilah SRA.
Kondisi sekolah saat ini dapat dimaknai sebagai suatu sekolah yang kurang memfasilitasi dan memberdayakan potensi anak.Untuk memberdayakan potensi anak sekolah tentunya harus memprogramkan sesuatunya yang menyebabkan potensi anak dapat tumbuh dan berkembang. Konsekuensi menciptakan sekolah ramah anak tidaklah mudah karena sekolah di samping harus menciptakan program sekolah yang memadai, sekolah juga harus menciptakan lingkungan yang edukatif.
Apa itu SRA? Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
Kita tahu anak-anak berada di sekolah hampir 1/3 dari waktu hidupnya. Itu artinya waktu yang dihabiskan anak-anak di sekolah cukup lama juga. Tidak mengherankan kalau orangtua ingin agar anaknya selama di sekolah setidaknya sekolah dimana anaknya belajar bersih, aman, ramah, indah, inklusif, sehat, asri, nyaman.
Anak Tidak Ramah terhadap Sekolah
Seperti penulis kemukakan diatas bahwa pada prinsipnya sekolah akan berusaha menciptakan ramah terhadap anak. Namun adakalanya yang terjadi adalah sebaliknya, anaklah yang tidak atau kurang ramah terhadap sekolah.
Bila dilihat dari tujuan SRA diantaranya: Mencegah kekerasan terhadap anak dan warga sekolah lainnya, Mencegah anak mendapatkan kesakitan karena keracunan makanan dan lingkungan yang tidak sehat, Mencegah kecelakaan di sekolah yang disebabkan prasarana maupun bencana alam, Mencegah anak menjadi perokok dan pengguna napza, Menciptakan hubungan antar warga sekolah yang lebih baik, akrab dan berkualitas, Memudahkan pemantauan kondisi anak selama anak berada di sekolah, Memudahkan mencapai tujuan pendidikan, Menciptakan lingkungan yang hijau dan tertata, Ciri khusus anak menjadi lebih betah di sekolah
Anak terbiasa dengan pembiasaan- pembiasaan yang positif.
Diambil salah satu contoh saja anak yang kurang ramah terhadap sekolah. Dilihat salah satu tujuan SRA diantaranya mencegah anak menjadi perokok dan pengguna napza. Dari beberapa kakus yang muncul di sekolah justru anak inilah yang membawa budaya yang tidak baik ini dari rumah ke sekolah. Dilingkungan yang kurang baik kebiasaan itu muncul dan di sekolah oleh oknum anak yang tidak baik ini ditularkan kebeberapa temannya di sekolah. Dari kasus yang seperti ini justru anaklah yang sebenarnya tidak ramah terhadap sekolah. Masih banyak kasus yang muncul berkenaan dengan masalah anak, sehingga munculah gagasan seperti Sekolah Ramah Anak (SRA).
Di Indonesia, sekolah ramah anak diterapkan untuk memutus rantai kekerasan di lingkungan pendidikan sekaligus memastikan anak mendapat pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, sekolah ramah anak juga wajib menjalankan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sekaligus UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
UNICEF sebagai lembaga PBB yang membawahi masalah anak menyebut sekolah ramah anak memiliki dua karakteristik utama, pertama yaitu:Child-seeking school. Sekolah ini secara aktif menyeleksi muridnya dari anak-anak yang berada di lingkungan sekitar. Sekolah ramah anak ini akan memantau perkembangan mereka selama berada di sekolah dan tidak lepas tangan ketika si anak kembali ke komunitasnya. Kedua, Child-centered school.Menjalankan program sesuai dengan minat anak dan menuntun anak memaksimalkan potensinya. Sekolah ramah anak ini juga wajib memastikan anak mendapatkan seluruh haknya, seperti berada dalam kondisi sehat, gizi terpenuhi, dan sehat secara jasmani serta rohani. Sekolah juga juga terus memantau perkembangan anak ketika berada di luar sekolah.
Sepertinya akan banyak hal yang muncul bila sekolah benar-benar menerapkan suatu sekolah berkatagori sebagai SRA. Banyak hal yang harus dihindari yang di sekolah-sekolah sekarang ini masih sering dilihat. Nanti di SRA hal yang seperti ini tidak boleh terjadi seperti contohnya dalam masalah keuangan (pembiayaan). Anak tidak dilibatkan dalam urusan keuangan yang terkait dengan kewajiban orangtua. Artinya, saat orangtua belum bisa melunasi uang SPP, bukan berarti anak tidak boleh sekolah.Infaq bersifat sukarela, bukan menjadi ajang sekolah untuk mencari dana tambahan. Bila ada program wisata, sekolah ramah anak akan mendiskusikannya secara transparan dan tidak ada paksaan bagi murid yang tidak ingin ikut karena berbagai alasan.
Persyaratan yang terlihata sulit inilah yang kemudian masih belum banyak sekolah yang masuk dalam katagori SRA. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai hingga akhir 2019, baru 15 persen sekolah di Indonesia yang bisa dikategorikan sebagai sekolah ramah anak. Artinya, dari 400 ribu sekolah jenjang PAUD hingga SMA/sederajat, baru 15 ribuan sekolah yang sudah menerapkan sistem ini.
Mudah-mudahan kedepan makin banyak sekolah yang berani daftar atau mengajukan diri sebagai SRA. Masih menurut KPAI baru 15% sekolah di Indonesia yang menerapkan sekolah ramah anak. Artinya masih banyak orangtua yang sedang mencari sekolah untuk anak-anaknya yang sudah berkatagori Sekolah Ramah Anak.











































































































Discussion about this post