Oleh : Syahrul Kirom, M.Phil
Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Ideologi Pancasila saat ini menghadapi banyak tantangan. Tantangan itu muncul seiring dengan adanya cita-cita dari kelompok tertentu yang ingin mendirikan negara Islam yang mulai masuk ke dalam kampus dan ruang kelas, Indonesia mau dijadikan negara Islam. Padahal, dalam sejarah filosofis berdirinya NKRI ini sudah mengakodamasi banyak agama seperti Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu.
Negara Indonesia adalah negara yang multireligi, semua agama boleh masuk, pemersatu, mengajak masuk agama tidak boleh memaksakan diri, apalagi merugikan dan menggangu orang lain. Penyebaran ideologi Islam Radikal melalui jalur kampus-kampus di perguruan tinggi di seluruh Indonesia yang bercita-cita mendirikan negara Indonesia Islam jelas sangat bertentangan dengan asas ideologi Pancasila.
Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa, tentunya harus dijadikan perhatian oleh pimpinan perguruan tinggi yang mana benih benih Islam radikal mulai merambah di masjid Kampus Universitas sebagai gerakan kaderisasi Islam radikal. Ini sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI. Padahal, di dalam nilai-nilai pancasila diajarkan bagaimana cara bersikap, berucap, dan bertindak pada setiap sesamanya. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai-nilai luhur, budi pekerti, etika dan moral bagi setiap umat manusia di Indonesia dalam rangka merangkai rasa kebangsaan dan rasa persatuan, bukan justru menyebarkan benih kebencian pada Pancasila.
Pancasila adalah suatu philosofische gronslag, suatu weltanschauung yang diusulkan oleh Bung Karno di depan sidang BPUPKI 1 Juni 1945 sebagai dasar bagi Negara Indonesia yang kemudian merdeka. Bung Karno pada 1 Juni 1945 mengemukakan, “akhirnya marilah kita selalu berpegang teguh pada tiga pokok pikiran dari pancasila, yaitu (1) pancasila sebagai pemerasan jiwa kesatuan Indonesia, (2) pancasila sebagai manifestasi persatuan bangsa danwilayah Indonesia, serta (3) pancasila sebagai welthanschauung bangsa Indonesia dalam penghidupan nasional maupun internasional. Dalam ketiga pengertian tersebut, Pancasila lebih dikualifikasikan sebagai falsafah dan ideologi yang menunjukkan jati diri atau citra visioner bangsa Indonesia.
Karena itu, melalui pemantapan ideologi pancasila sebagai dasar negara, kita berharap dapat menangkis dan membendung Islam Radikal di Kampus-kampus yang berusaha merusak tatanan ideologi Pancasila kita yang sudah final dan diakui sebagai landasan hidup bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pimpinan perguruan tinggi dan senat perguruan tinggi harus selalu memantu segala kegiatan kampus dan kegiatan yang ada di masjid kampus agar tidak ada sekelompok mahasiswa yang menyebarkan benih benih radikalisme kepada mahasiswa yang lainya. Kaderisasi Islam radikal di dalam kampus sangat cepat dan ini perlu adanya pencegahan sejak dini.
Discussion about this post