KUNINGAN, (FC).- Puluhan armada travel gelap jurusan Kuningan-Jakarta diamankan di Mapolres Kuningan. Mereka diamankan karena dinilai tidak mengindahkan himbuan pemerintah kaitan social distancing.
Kabarnya, para pengemudi travel gelap ini selalu “kucing-kucingan” dengan petugas ketika hendak masuk ke Kuningan. Mereka memilih jalan tikus dilalui daripada jalan utama yang memang ada penjagaan dari tim gabungan di tiap pintu masuk Kabupaten Kuningan, mengingat armada tersebut membawa penumpang melebihi kapasitas kendaraannya.
Sedikitnya ada 20 unit armada travel gelap yang diamankan sejak akhir pekan lalu di Mapolres Kuningan, Selasa (14/4), dipimpin oleh Kapolres Kuningan AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik. Kapolres memberikan arahan sekaligus teguran kepada para pengemudi armada tersebut.
Dan para pengemudi itu semua dilakukan penindakan langsung (tilang) agar tidak bisa nekat keluar kota menarik angkutan lagi. Dan sesudah itu para pengemudi dipersilahkan untuk “merumahkan” kendaraan tersebut kepada pemiliknya masing-masing.
Selain itu, mendengar keluh kesah pengemudi yang memang tercekik ekonomi, Kapolres Kuningan berjanji akan memberikan bantuan berupa Sembako kepada seluruh pengemudi travel gelap yang berjumlah sekitar 300 unit itu. Dia juga akan berkoordinasi dengan Pemda untuk meringankan beban para pengemudi travel gelap tersebut.
Dihadapan para wartawan, Kapolres Kuningan AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik menyampaikan kali ini pihaknya hanya memberikan peringatan kepada pengemudi travel gelap tersebut. Dan apabila kedepan mereka dan seluruh pengemudi travel gelap yang berjumlah sekitar 300 unit itu nekat, pihaknya bisa menindak tegas.
“Ini baru peringatan dulu, ada sekitar 20 pengemudi travel hari ini kita kumpulkan, kami minta kepada mereka agar tidak mengangkut pemudik selama masa wabah covid -19 ini, dan harus disampaikan ke seluruh rekannya yang berjumlah sekitar 300 itu,” jelas Lukman.
Menurutnya para pengemudi khususnya travel gelap ini tidak pernah menindahkan himbuan pemerintah kaitan social distancing. Bahkan mereka diketahui mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
“Maka selain ditilang, mereka semua kami buatkan perjanjian tertulis, agar tidak beroperasi sampai batas waktunya saya cabut sendiri, entah kapan, apakah sampai selesai Pandemi Covid-19 ini atau lebih lama lagi,” tegas Lukman.
Disebutkan Lukman, jumlah pemudik yang masuk ke Kabupaten Kuningan sudah hampir sekitar 50.000 orang. Dan tentunya para pemudik itu semua berasal dari zona-zona merah pandemi Covid-19. Tentunya para pemudik wajib mengkarantina diri selama 14 hari setelah sampai di rumah.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kuningan AKP. Rizki Syawaludin Akbar saat ditanya pasal yang dilanggar para pengemudi travel gelap itu yaitu UULAJ Nomor 22 Tahun 2009.
“Bisa kita kenakan Pasal 308 hutuf c dan d, jo Pasal 173 tentang izin trayek yang menyimpang dan terkiat izin penyelenggaran angkutan orang tidak dalam trayek mengenai alih fungsi mobil pribadi menjadi angkutan umum,” jelas Rizki. (Ali)













































































































Discussion about this post