KAB. CIREBON, (FC).- Marak diperbincangkannya kasus penjagalan kucing dan anjing untuk diperjual-belikan lalu dikonsumsi pada minggu lalu di Medan.
Tentu, mengundang amarah berbagai pihak. Pasalnya, hewan ternak saja yang diperbolehkan untuk dikonsumsi.
Tidak dapat dipotong sembarangan, apalagi hewan liar atau peliharaan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon, drh Encus Suswaningsih menegaskan, bahwa jelas tertera pada PP Nomor 95 Tahun 2012 Hewan itu haruslah sejahtera, diberi makan, tidak boleh stres, dan masih banyak lagi.
“Meski, memang kucing dan anjing tidak termasuk dalam satwa liar yang tidak dilindungi. Artinya, bisa diperjual belikan. Namun tetap, hewan peliharaan seperti anjing dan kucing layak untuk mendapatkan makan, minum, tempat berteduh, perawatan yang layak,” kata Encus, Senin (15/2).
Satwa liar, imbuhnya, yang dilindungi dan tidak dilindungi ada Undang-Undangnya (UU). Disisi lain, dalam ketentuan pangan sendiri dari segi pertanian, perairan, dan peternakan yang bisa dikonsumsi masyarakat sudah tertera jelas.
Diantara semua hewan peternakan yang dapat dikonsumsi. Didalamnya tidak tercantum anjing dan kucing dalam kebutuhan pangan yang ada.
Sebab, dalam daging kedua hewan tersebut atau hewan lainnya. Bisa terkandung penyakit zoonosis seperti rabies, toksoplasma, cacing pita, dan sebagainya.
“Kemudian juga, kalau misalnya pada saat ada perlakuan pemotongan yang tidak Kesejahteraan Hewan (Kesrawan) atau layak. Terhadap ternak akan ada sanksi hukum,” papar Encus, pada FC.
Sanksi hukum sendiri, sudah tercantum dalam KUHP Pasal 302 tentang Penganiayaan terhadap binatang. Termasuk, kucing dan anjing didalamnya.
“Makanya langsung ditangani oleh pihak kepolisian kan. Walau memang, tidak banyak diketahui masyarakat. Kucing dan anjing liar sendiri layak untuk mendapatkan suntik vaksin juga,”kata Encus.
Masih kata Encus, memang sebagian masyarakat kurang menyukai keberadaan mereka. Namun, apabila terganggu, karena populasi yang terus menerus bertambah di lingkungannya.
Dapat dilakukan strelisasi jika dalam manusia atau kasrasi dalam hewan.
“Kalau tidak, bisa juga ditampung ke tempat penangkaran hewan liar khusus kucing atau anjing. Sekarang kan, sudah banyak relawan hewan liar,”ujarnya.
Tak semudah, di luar negeri. Namun, perlahan atau sedikitnya Encus berharap kesadaran masyarakat. Dalam menangani keberadaan hewan liar seperti kucing dan anjing, secara Kesrawan semakin tinggi.
Sementara itu, salah seorang pecinta kucing, Puspita mengecam keras tindak laku jagal kucing di Medan tersebut. Sebab, tidak ada alasan untuk membunuh kucing meski, seberapa kesal terhadap hewan tersebut.
“Aneh, ga mungkin banget kalaupun marah ga mungkin sampe bunuh. Kalau memang butuh uang untuk makan dan jajan. Ga perlu sampai segitunya yang pasti itu sih psikopat,”pungkasnya. (Sarrah/Job/FC)















































































































Discussion about this post