KUNINGAN, (FC).- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan fisik ratusan kendaraan dinas roda dua milik Pemerintah Kabupaten Kuningan, Senin (27/4).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari audit terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang dipusatkan di halaman Masjid Kuningan Islamic Center itu menyasar kendaraan dinas milik organisasi perangkat daerah (OPD) serta kendaraan yang dipinjampakaikan ke desa.
Sebanyak 824 unit kendaraan roda dua diperiksa dalam kegiatan tersebut. Pemeriksaan melibatkan tiga perangkat daerah, yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Badan Pendapatan Daerah. Selain itu, kendaraan dari 32 kecamatan yang mencakup 15 kelurahan dan 361 desa juga ikut diperiksa.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kuningan, John Raharja, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data aset yang tercatat dalam neraca dengan kondisi riil di lapangan.
“Cek fisik ini untuk mencocokkan antara catatan aset yang ada di neraca dengan kondisi fisik yang ada di lapangan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pemeriksaan aset dilakukan secara bergilir setiap tahun. Namun tahun ini menjadi yang terbesar karena melibatkan seluruh kecamatan di Kabupaten Kuningan.
Dari hasil awal pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah kendaraan tidak dihadirkan dengan berbagai alasan, mulai dari hilang hingga rusak berat. Untuk kendaraan yang dilaporkan hilang, BPKAD mewajibkan adanya surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sedangkan kendaraan rusak berat tetap harus dihadirkan secara fisik, meski diangkut menggunakan kendaraan lain.
“Kalau alasan hilang, saya minta surat keterangan hilang dari kepolisian. Kalau alasan rusak berat, harus tetap dihadirkan, meski diangkut,” tegasnya.
Selain itu, ditemukan pula kendaraan dengan dokumen tidak lengkap. Banyak unit dilaporkan kehilangan STNK namun belum pernah dilaporkan secara resmi. Bahkan, ada kendaraan yang menunggak pajak hingga enam sampai tujuh tahun.
“Ini menunjukkan ada kendaraan hilang tapi tidak dilaporkan. Ada juga yang hampir tujuh tahun tidak bayar pajak,” ungkapnya.
Tak hanya kendaraan, dokumen penting seperti BPKB dan sertifikat tanah aset daerah juga menjadi perhatian. Meski seluruh dokumen disimpan terpusat di Bidang Aset BPKAD, hasil uji petik BPK menunjukkan masih ada yang hilang maupun hanya tersisa fotokopi.
Jika kendaraan dinas dinyatakan hilang, maka akan diproses melalui mekanisme tuntutan kerugian daerah (TKD) karena termasuk barang milik daerah. Proses itu akan ditindaklanjuti Inspektorat bersama tim penyelesaian kerugian daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022 dan 2023, tercatat sekitar 123 kendaraan dinas yang belum dapat ditelusuri keberadaannya. Saat ini, penelusuran masih dilakukan bersama Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dengan sekitar 30 hingga 40 persen aset telah berhasil ditemukan atau dikembalikan.
John menegaskan, tanggung jawab pengelolaan kendaraan dinas berada pada masing-masing OPD sebagai pengguna barang, bukan pada BPKAD.
“Kalau aset itu tercatat di dinas tertentu, maka tanggung jawab pengamanan, pembayaran pajak, pemeliharaan, dan pengendaliannya ada pada dinas tersebut. Kami di BPKAD hanya penatausahaan dan pencatatan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi ketidaksesuaian antara data dan kondisi fisik aset di lapangan.
“Kita ingin tidak ada lagi istilah ada catatan tapi tidak ada barang. Aset pemerintah harus dijaga karena itu untuk pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (Angga)















































































































Discussion about this post