KAB.CIREBON, (FC).- Keberadaan bangunan shelter pedagang di kawasan Pasar Lemahabang Kulon, Kecamatan Lemahabang, kembali menuai sorotan.
Bangunan tersebut diperdebatkan antara kebutuhan darurat bagi pedagang korban kebakaran dan kepatuhan terhadap tata ruang serta aspek perizinan.
Tokoh masyarakat Cirebon Timur, Dio Sanjaya, mempertanyakan keabsahan serta bentuk fisik bangunan yang dinilai tidak sesuai rencana awal.
Menurut dia, shelter semula dirancang sebagai kios darurat, namun kini berdiri dengan konstruksi permanen.
“Awalnya rencana itu hanya kios darurat, tapi yang berdiri sekarang justru bangunan permanen. Ini jelas bukan lagi kategori darurat,” ujarnya, Senin (27/4).
Ia juga menyoroti lokasi shelter yang berada di akses utama jalan desa. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas karena mempersempit badan jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, Dio mempertanyakan legalitas pembangunan, termasuk kajian teknis seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Kami mempertanyakan apakah sudah ada AMDAL dan Andalalin. Jika tidak, ini berisiko dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan kritik tersebut bukan ditujukan kepada pedagang. Menurutnya, pedagang merupakan korban musibah kebakaran yang membutuhkan tempat untuk kembali berusaha.
“Kami tidak memusuhi pedagang. Mereka korban musibah, tapi solusi tetap harus sesuai aturan,” tegasnya.
Di sisi lain, Dio mengakui keberadaan shelter memberi dampak positif terhadap perekonomian warga karena aktivitas jual beli mulai kembali menggeliat.
Namun ia menilai legalitas, keselamatan lalu lintas, dan kenyamanan lingkungan tetap harus diperhatikan.
Sementara itu, Kuwu Lemahabang Kulon, Rudiyana, memastikan pasar yang kini beroperasi hanya bersifat sementara dan telah menempuh proses perizinan resmi dengan masa berlaku terbatas.
“Ini pasar darurat, izinnya sudah ditempuh dan berlaku satu tahun. Kami buat seperti shelter supaya pedagang nyaman dan tidak menimbulkan masalah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah desa saat ini masih mencari kepastian kerja sama dengan pihak pengembang untuk merealisasikan revitalisasi pasar desa.
Komitmen itu juga mencakup perbaikan infrastruktur, terutama jalan yang kini digunakan sebagai area pasar darurat.
“Kami berkomitmen, setelah digunakan, jalan akan diperbaiki kembali. Namun saat ini kami masih mencari titik temu MoU dengan developer,” jelasnya.
Rudiyana menambahkan, pemerintah desa sebelumnya telah mengajukan proposal bantuan ke Kementerian Perdagangan, namun hingga kini belum ada kepastian realisasi. Karena itu, desa memilih mencari opsi kerja sama dengan pihak swasta.
Ia berharap pada tahun ini sudah tercapai kesepakatan dengan pengembang sehingga proses perizinan dapat segera dilakukan dan revitalisasi pasar mulai direalisasikan pada 2027.
“Mudah-mudahan tahun ini sudah ada kesepakatan, sehingga 2027 revitalisasi pasar bisa mulai dilaksanakan,” pungkasnya. (Nawawi)















































































































Discussion about this post