KAB.CIREBON, (FC).- Ketua PKK Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya di tengah mencuatnya kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret istri Kuwu Kedungjaya dengan seorang anggota DPRD Kota Cirebon.
Perangkat Desa Kedungjaya, Raden Muhamad Sakti, membenarkan adanya pengunduran diri tersebut. Menurutnya, pengunduran diri baru disampaikan secara lisan, namun mekanisme penunjukan pengganti sementara telah disiapkan.
Ia mengatakan pemerintah desa berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa menyeret institusi pemerintahan desa.
“Kalau bisa diselesaikan baik-baik saja dulu, jangan melibatkan ke ranah pemerintah desa. Desa ini tempat pelayanan publik, harus tetap steril,” ujarnya, Senin (27/4).
Sakti menuturkan, sebelumnya sempat ada pihak yang datang ke kantor desa untuk mencari Kuwu Kedungjaya guna membicarakan persoalan tersebut secara pribadi dan persuasif.
Meski demikian, ia memilih tidak banyak berkomentar dan tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan desa.
“Kalau saya tidak bisa banyak bicara soal itu. Saya fokus ke pekerjaan saja, ke pemerintahan desa,” katanya.
Ia memastikan kondisi di lingkungan Desa Kedungjaya hingga saat ini tetap kondusif dan tidak terjadi gejolak di masyarakat.
“Alhamdulillah tetap kondusif, tidak ada keributan. Lebih ke arah musyawarah saja,” tambahnya.
Sakti juga mengaku turut memberikan nasihat kepada pihak terkait agar tetap kuat menghadapi situasi yang berkembang, mengingat isu tersebut telah menyebar luas di ruang publik.
“Kami cukup prihatin. Ini sudah menjadi ranah privasi keluarga, jadi kami berusaha tidak terlibat lebih jauh,” ungkapnya.
Ia berharap persoalan tersebut segera diselesaikan secara persuasif, termasuk apabila harus menempuh jalur perceraian agar dilakukan secara baik-baik.
“Kalau memang harus berpisah, ya diselesaikan secara baik-baik saja. Yang penting cepat selesai,” ujarnya.
Terkait proses perceraian, Sakti menyebut perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon.
“Setahu saya baru sidang pertama. Penggugat dari pihak Bu Fatimah. Pengakuannya, persoalan ini sudah terjadi sejak Januari, dan gugatan diajukan sekitar April,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah desa tidak mengikuti lebih jauh proses hukum tersebut dan tetap fokus pada pelayanan masyarakat. (Johan)















































































































Discussion about this post