KAB. CIREBON, (FC).- Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan penggunaan DD Tahun 2021, Menteri Desa Abdul Halim Iskandar pada tanggal 6 Februari 2021 telah menerbitkan Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Desa.
Instruksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Irmendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Kami (Pemdes Pasaleman) bangun Posko PPKM sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap penyebarluasan Covid-19,” kata Kuwu Pasaleman, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Anwar Syarif.
Dijelaskannya, selain itu, Instruksi Mendes PDTT No. 1 tahun 2021 juga menginstruksikan untuk beberapa kegiatan sebagai pendukung PPKM skala Mikro seperti melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.
Kemudian pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai Masker, mencuci Tangan, dan menjaga Jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk, membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) yang dilakukan oleh Kemenkes dan Pemerintah Daerah, membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada, menyiapkan tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan (handsanitizer).
“Kami juga menyiapkan dan merwata ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan,” ujarnya.
Ditambahkannya, dalam penganggaran untuk kegiatan tersebut, sesuai surat edaran Dirjen Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor 2/PK/2021, dalam surat edaran tersebut dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro di desa, Dana Desa telah ditentukan penggunaannya yaitu untuk BLT Desa, dan paling sedikit 8% dari DD yang diterima masing-masing desa untuk kegiatan penanganan Covid 19 yang merupakan kewenangan desa.
“Kita sudah anggarkan dalam APBDes tahun 2021 atas instruksi tersebut kurang lebih 80 juta, dengan melakukan perubahan APBDes,” jelasnya.
Dengan kegiatan-kegiatan tersebut, diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Desa Pasaleman.
“Semoga pandemi Covid 19 bisa terputus dan berakhir secepatnya,” pungkasnya. (Harun)