INDRAMAYU, (FC).- Lima Desa di Kabupaten Indramayu bakal menggelar pemilihan kuwu pergantian antar waktu (PAW).
Dua Desa diantara dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Februari 2026 mendatang.
Lima Desa tersebut adalah , Desa Jatibarangbaru, Kecamatan Jatibarang, Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, dan Desa Kaplongan, Kecamatan Kedokanbunder.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, RD Adang Kusumah Dewantara, menyatakan bahwa DPMD telah menerima laporan akan diselenggarakan pemilihan kuwu antar waktu untuk 5 desa yang tersebar di 5 kecamatan.
“Pilwu PAW di lima desa ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat, kami masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari panitia pilwu,” kata R Adang
Ia mengatakan, penentuan waktu pemungutan suara Pilwu PAW di lima desa tersebut ditentukan oleh panitia pilwu, sehingga DPMD hanya menunggu pemberitahuan dari masing-masing desa.
” Dua Desa yang sudah masuk jadwal ke kami ada dua desa, Desa Jengkol, Kecamatan Kertasemaya pada 11 Februari 2026, dan Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang pada 18 Februari 2026,” terang Adang.
Dia mengatakan, pemilihan kuwu antar waktu tersebut lantaran kuwu definitif yang terpilih pada pemilihan kuwu sebelumnya, mengundurkan diri, meninggal dunia, sampai yang terseret kasus hukum.
“Kuwu Desa Jengkok meninggal dunia, sedangkan Kuwu Jatibarangbaru mengundurkan diri, sehingga harus melaksanakan Pilwu PAW, dan kami sudah menerima pemberitahuan terkait waktu pelaksanaannya,” ujarnya
Ia mengatakan selain dua desa tersebut ada tiga desa yang sedang proses pembentukan panitia, hingga pendaftaran bakal calon kuwu, di antaranya Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Desa Ujung Gebang, Kecamatan Sukra, dan Desa Kaplongan, Kecamatan Kedokanbunder.
“Jatibarang Baru calonnya ada tujuh orang pasti akan ada seleksi, sedangkan Jengkok ada tiga calon, sisanya belum ada hembusan berapa calon, tapi yang pasti dua desa ini yang akan segera laksanakan pemilihan antar waktu,” papar Adang.
Sementara itu, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Kertasemaya, Taryono, mengatakan tahapan pemilihan kuwu antar waktu di Desa Jengkok sudah memasuki tahap verifikasi berkas, dan penetapan calon kuwu, kemudian akan disusul pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada 26 Januari 2026.
“Setelah nomor urut, masa kampanye, dan nanti tanggal 11 Februari 2026, semoga semua berjalan lancar, terpilih kuwu yang sesuai harapan masyarakat Jengkok,” ujarnya. (Agus Sugianto)











































































































Discussion about this post