“Juga saya sangat berterima kasih sekali kepada pemilik Hotel Langensari yang sudah berkontribusi terhadap kebutuhan Pemerintah Kota Cirebon untuk ruangan isolasi mandiri,” ungkap Edy.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Cirebon Juliantina Mulus Rahaju menambahkan pihaknya melakukan penyemprotan ke seluruh ruangan yang akan digunakan tepat 2 jam sebelum ditempati oleh pasien.
Untuk ketentuan pengisian kamar, dibedakan berdasar epidiomologinya. Karena, meskipun 1 keluarga bahkan suami dan istri tetapi pola penularannya berbeda maka perlu dipisahkan ruangannya.
“Suami istri bisa saja 1 kamar tapi, kan kembali lagi menurut epidiomologinya, kalau berbeda maka tidak bisa, entah pola dan kluster penyebarannya. Jadi, misal mungkin si istri dari perjalanan atau si suami dari perkantoran dan mutasi virus ini bisa jadi berbeda diantara keduanya,” ujar Juliantina.
Tentu saja, lanjut, Juliantina, 1 atau 2 minggu ini setelah pelaksanaan akan dilakukan evaluasi terhadap apa yang perlu diperbaiki, ditambahkan atau ditingkatkan dalam pelayanan kesehatan Covid 19 ini.
Pemilik Hotel Langensari, Titin Sri Agustiningsih mengatakan pilihanya menerima tawaran adalah salah satu cara membantu Pemerintah Kota Cirebon yang tengah berjuang tangani Covid-19.
“Dari kami niatannya, semoga barokah dan bermanfaat semua pasien terkonfirmasi positif Covid 19, semoga semua pasiennya nanti agar cepat sembuh, ini untuk amalan kita di akhirat juga,” kata Titin.
Terkait masalah kewaspadaan terhadap pengaruh okupansi di Hotel Langensari Titin mengaku, rejeki sudah ada yang mengatur, juga, dirinya menyampaikan jika ia benar-benar ingin membantu Pemerintah Daerah (Pemda).
“Pemda juga lakukan full booking untuk 40 kamar tersebut dan akan di mulai hari ini pada tanggal 1 Oktober hingga Desember mendatang,” tandasnya. (Sarrah/Job/FC)












































































































Discussion about this post