KUNINGAN, (FC).- Sebanyak 100 warga Kecamatan Cilimus mendapat sertifikat tanah milik pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Linggasana Kecamatan Cilimus, Kamis (1/10).
Bupati Kuningan H. Acep Purnama yang menyerahkan secara simbolis, disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kuningan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan beserta jajaran, Camat Cilimus dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, Kepala Desa Linggasana, dan Masyarakat Penerima Sertifikat Program PTSL.
Upaya memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah sebagai bukti hak kepemilikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh di wilayah Republik Indonesia.
Oleh karena itu perlu untuk dilakukan percepatan pendaftaran tanah untuk mengejar prosentase jumlah tanah yang sudah bersertifikat. Salah satu cara yang ditempuh adalah melalui program percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala BPN Kuningan, Sismanto menyampaikan, program TSL ini merupakan salah satu program strategis nasional dan juga program nawa cita pemerintahan presiden Republik Indonesia.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali baik pendaftaran tanah pertama kali konversi/pengakuan/ penegasan hak ataupun pendaftaran tanah pertama kali pemberian hak yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan.














































































































Discussion about this post