Menurut Sismanto, PTSL memiliki manfaat bagi pemerintah dan masyarakat. Manfaat PTSL bagi pemerintah adalah untuk perencanaan tata ruang wilayah berbasis bidang tanah. Sedangkan, bagi masyarakat adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan.
Dapat juga dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif, menopang pengutan permodalan usaha masyarakat dan menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Sedangkan manfaat bagi dunia usaha adalah sebagai salah satu kemudahan memperoleh akses informasi dan percepatan perizinan.
“Sertifikat PTSL saat ini diberikan kepada 100 orang. Pemberian sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kuningan pada 5 orang di Kantor Desa Linggasana. Kami berharap di tahun-tahun berikutnya sesuai dengan target di tahun 2022, pemberian sertifikat masih terus berlanjut karena saat ini baru tercapai 60% dari jumlah 89.600 bidang tanah bersertifikat di Kabupaten Kuningan,” kata Sismanto.
Sementara, Bupati Kuningan H. Acep Purnama menyampaikan, program PTSL di Kabupaten Kuningan dapat dikatakan sukses dan terbilang cepat. Ia pun memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan yang telah melaksanakan program pro rakyat ini dengan sukses, meski saat ini masih ada wilayah yang belum bersertifikat.
“Semoga tahun 2020 ini dan tahun-tahun berikutnya Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan terus menambah kuota program-program pensertifikatan tanah masyarakat dengan target semua tanah di kabupaten kuningan memiliki sertifikat demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan di kabupaten kuningan.” kata Acep. (Ali)















































































































Discussion about this post