KAB. CIREBON, (FC).- Proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sumber dananya dari Dana Desa (DD) sesuai intruksi Kementrian Desa dan PDTT, harus dibarengi adanya payung hukum dari Bupati agar proses penyaluran BLT DD tidak berujung masalah secara hukum.
Hal itu disampailan Kuwu Desa Pasuruan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon yang juga ketua Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) Kecamatan Pabedilan, Muja, Selasa (5/5).
“Selama ini para Kuwu hanya mengetahui jika petunjuk pelaksanaan BLT DD dari Kemendes PDTT berkisar pada prosentase penganggaran dan pemberian BLT sesuai juklak per Kepala Keluarga (KK) sebesar Rp600 ribu perbulan selama 3 bulan,” kata Muja.
Jika anggaran 30 persen dari DD, kata dia, ada sekitar Rp 300 juta dan hanya bisa mencover sekitar 170 KK. Sementara jumlah KK yang harus dicover selain dari penerima bantuan PKH, BPNT dan Bantuan Gubernur serta bantuan Bupati jumlahnya masih sangat banyak.
Sedangkan kebanyakan desa hanya mengalokasikan anggaran sekitar Rp 300 juta saja yang diperuntukkan sekitar 500-600 KK bahkan lebih.
Discussion about this post