Agar kebijakan Pemdes nantinya tidak akan bermasalah jika besaran BLT DD per KK yang diterima bukan sebesar Rp600 ribu per KK, maka pelu payung hukum yang jelas.
“Harus ada payung hukum untuk melindungi kebijakan pemdes terkait penyaluran BLT DD, memang kita dengar dari BPMPD diperbolehkan tetapi harus diperkuat dengan payung hukumnya,” katanya.
Dijelaskan Muja, di Desa Pasuruan ada sekitar 1.900 KK, jika bicara masyarakat terdampak pandemi Covid-19 hampir semua terdampak, tetapi dari hasil sortir mereka yang masuk kategori mampu, PNS, dan lainnya ada sekitar 150-200 KK, sehingga ada sekitar 1.700 KK yang harus ditanggulangi dan perlu bantuan dampak pandemi Covid-19.
Dari angka tersebut tercatat, lanjut Muja, ada sekitar 450 KK sudah menjadi penerima program PKH dan BPNT, tambahan BSPS 150 KK, penerima bantuan Gubernur 301 KK, penerima bantuan Bupati 26 KK, yang sedang diajukan untuk BLT Kemensos 350 KK dan sisanya ditanggulangi melalui BLT DD.
“Dari sekitar 600 KK yang tersisa sementara kita ajukan melalui BLT Kemensos, tetapi belum ada kepastian, sebenarnya 600 KK sudah dianggarkan melalui BLT DD tetapi jika menurut juklak KemendesPDTT hanya bisa mengcover 180 KK, jika ada payung hukum yang bisa membolehkan tidak harus menerima Rp600 ribu per KK, dari sekitar 600 KK kita bisa tutup melalui BLT DD,” ungkap Muja.
















































































































Discussion about this post