KOTA CIREBON, (FC).- Kuasa Hukum Korban, Raden Reza Pramadia mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan proses laporan di kepolisian.
“Karena ada UU pidana anak, dan berharap kita terus kawal kasus ini. Soal minta maaf tetap kita maafkan, tapi persoalan hukum kita akan terus proses,” katanya usai menggelar mediasi antara keluarga terduga pelaku pengedit foto asusila dan keluarga siswi yang menjadi korban pengeditan, pada Senin (25/8).
Menurutnya, ekses dari persoalan ini adalah jejak digital yang sulit untuk dihapus.
“Jangan sampai ditiru oleh siapapun. Misalnya, oh dia dimaafkan dan tidak diproses secara hukum. Kita tidak ingin begitu,” katanya.
Sementara kuasa hukum dari orangtua terduga pelaku V, M. Agus Fajar Syaefudin mengatakan, kliennya dengan tulus meminta maaf kepada keluarga korban. Ia mengaku siap jika anaknya akan dikenakan sanksi.
“Kami juga merasakan apa yang telah dibuat oleh anak klien kami, dan sepenuhnya menyadari kesalahan tersebut dan siap menerima sanksi apapun,” ucapnya.
Menurutnya, sebagai orangtua, dirinya tidak membela dan tidak membenarkan apa yang terjadi. Oleh karena itu kliennya berani datang menemui orangtua korban dalam mediasi tersebut.
“Sebagai orangtua, tentunya saya berharap ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Anak klien kami masih punya harapan untuk melanjutkan kehidupannya, dan berharap keluarga korban bisa memaafkan,” katanya.
Ia menambahkan, anak kliennya saat ini merasakan tertekan. Dan orangtuanya berencana segera menyekolahkan anaknya disebuah pesantran, agar bisa memperdalam ilmu agama.
Dan bentuk tanggungjawab lainnya adalah anak kliennya mengundurkan diri dari sekolahnya, agar nama sekolahnya tidak terseret dalam kasus ini.
“Rumah klien kami juga diteror, ada orang yang membuang sampah didalam pagar rumahnya dan tembok rumah saya pun dicoret-coret menggunakan cat pilox. Tapi itu klien kami terima sebagai bentuk tanggungjawab dan penyesalan keluarganya,” ungkapnya.
Senada, kuasa hukum dari terduga pelaku I dan R, Angga Dwisetyo mengatakan, pihak keluarga sangat menyesal dengan perbuatan yang diakibatkan oleh R dan I tersebut.
“Permintaan maaf yang sedalam-dalamnya atas apa yang terjadi terhadap korban. Pelaku masih di bawah umur, sama dengan korban yang memiliki harapan. Saat ini, I dan R secara psikologis dan mental belum stabil. Berharap bisa diberikan kesempatan dan berharap dapat pendampingan dari psikolog,” katanya.
Sementara itu, Kepala DP3APPKB Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno mengatakan, keluarga korban menginginkan ada penegasan bahwa video yang beredar bukanlah video korban yang sebenarnya, melainkan editan.
“Kami secara umum siap berkoordinasi. kita pun menyediakan psikososial, jika membutuhkan bisa menghubungi kami. yang paling penting itu adalah memulihkan mental anak-anak,” ujarnya. (Agus Rahmat)








































































































Discussion about this post