KAB. CIREBON, (FC).- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan PT Bumi Menara Internusa (BMI) yang berlokasi di di Blok Rengas, Desa Gebangilir Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, Kamis (10/9).
Dalam sidak tersebut Dewan menyarankan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan ikan untuk pasar ekspor ini untuk mengupdate perizinannya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, M. Soleh kepada FC mengungkapkan, sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat. Dan diduga perijinan pembangunan perusahaan tersebut sejak 2014 dan yang dikeluarkan adalah izin pembangunan lokasi bagian depan perusahaan.
“Sementara pengembangan pembangunan bagian belakang yang menyusul dibangun belum memiliki perizinan pengembangan bangunan karena jeda waktu yang begitu panjang. Makanya kami (Komisi II) melakukan sidak untuk memastikan kondisi yang sebenarnya,” kata Soleh.
“Pada hakikatnya PT BMI siap bersinergi dengan Pemkab Cirebon dan taat pada aturan yang ada. Mereka telah menempuh perizinan sejak tahun 2014, kami ingin PT BMI bisa bersinergi dengan Pemkab Cirebon,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya mengungkapkan, PT BMI adalah perusahaan pengolahan dan pengalengan ikan yang dimungkinkan tidak ada limbah B3.
Kategori limbah sendiri, kata dia, termasuk aman. Sedangkan proses pembangunan yang sudah mengantongi perizinan sejak 2014, namun pembangunannya belum selesai ini membuat DLH Kabupaten Cirebon belum bisa melakukan pengawasan karena belum selesai sehingga belum tahu apa yang harus disarankan terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan.
“Kami sarankan silahkan berinvestasi membuka usaha di Kabupaten Cirebon namun tetap mengindahkan kaidah-kaidah yang telah ditentukan diantaranya penanganan limbah dengan membuat IPAL agar limbah yang dibuang ke masyarakat sudah kategori aman,” pinta Deni. (Nawawi)










































































































Discussion about this post