KAB. CIREBON, (FC).- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon kembali catat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang baru, juga yang belum perpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di hingga hari ini, Jum’at (4/12).
Tidak lebih dari 10 persen LSM dari keseluruhan data terakhir pada beberapa bulan lalu yaitu April yang tak lakukan perpanjangan SKT.
Dari total keseluruhan 317 LSM yang terdaftar disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Iwan Ridwan Hardiawan bahwa, LSM banyak yang tidak perpanjang SKT nya.
“Perpanjang SKT itu seharusnya dilakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali,” ungkapnya.
Tapi, sambung Iwan, seluruh LSM yang belum perpanjang ini masih melakukan aktifitas mereka sebagaimana mestinya.
Sedangkan, pada data terakhir bulan April yaitu 313 LSM yang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) nya masih berlaku hanya terdapat 30 lembaga saja.
Sementara, untuk data terbaru per bulan Desember ini, bertambah 4 LSM dari 313 menjadi 317.
“SKT sendiri kewenangan pembuatannya sudah tidak berada di Kabupaten lagi. melainkan di pemerintah pusat,” ujar Iwan, pada FC.
Dan ketika, lanjutnya, LSM ini sudah mengajukan syarat administrasi pada pusat yaitu Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan telah mendapat SK Kementrian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Barulah, Kesbangpol dapat keluarkan SKT bagi LSM tersebut, dan ketika sudah dapat SKT maupun yang lainnya perlu dan penting bagi LSM setiap 6 bulan sekali lakukan pelaporan pada pemerintah pusat.
Sementara itu, perihal sanksi sendiri disampaikan Iwan, sanksi yang bersifat administratif saja hanya berupa peringatan atau teguran. (Sarrah/Job/FC)













































































































Discussion about this post