KOTA CIREBON, (FC).- Kasus dugaan pemotongan uang dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima siswa-siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Kota Cirebon, masih terus bergulir diranah hukum.
Pada Senin (14/4), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memanggil salah seorang pengurus partai, yang diduga terlibat.
Kini kasus pemotongan uang PIP tersebut juga diduga masuk dalam tindak pidana korupsi.
Dalam keterangnnya kepada wartawan, Ketua Tim Penyidik Kejari Kota Cirebon Gema Wahyudi mengatakan, pihaknya memanggil setidaknya lima orang untuk dimintai keterangan, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PIP.
“Kita hari ini panggil setidaknya 5 orang termasuk ada dari partai, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat, dan dari pihak bank yang mencairkan dana PIP,” jelas Gema.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sedang mengembangkan kasus tersebut tidak hanya di SMAN 7 Kota Cirebon saja, namun hal ini juga berpotensi untuk terjadi di sekolah lainnya.
“Ada kemungkinan kejadian ini terjadi di seluruh sekolah yang ada di Kota Cirebon, dengan modus yang berbeda-beda,” lanjutnya.
Gema menuturkan, terdapat beberapa modus pemotongan dana PIP di Kota Cirebon, diantaranya pemotongan tersebut dilakukan oleh pihak sekolah.
Kemudian juga yang pemotongannya dari pihak luar dari bantuan sekolah. Selanjutnya, ada juga yang pihak sekolah tidak tahu ada potongan, tapi dipotong oleh pihak luar. Selain itu, ada juga langsung dari orang tua dengan pihak luar.
“Kita di sini sedang menarik benang merahnya, dana ini berasal dari dana aspirasi DPR RI, dan penyalurannya tidak sesuai dengan prosedur dan tidak tepat sasaran,” tuturnya.
Gema menyebut, data-data penerima dana PIP tersebut juga bukan dari pihak sekolah yang mendata.
“Untuk calon tersangka sendiri ada lebih dari 3 orang, kita juga hari ini mau tahu juga prosedur penerbitan kartu dan juga PIN yang sama itu sesuai prosedur tidak,” tuturnya.
Gema menjelaskan, pihaknya juga akan menelusuri ada atau tidaknya keterlibatan pihak bank penyalur.
“Memang ada dugaan keterlibatan dari pengurus partai, kita sudah dapat nama dari partai tertentu, mungkin bisa pengurus kota, provinsi, maupun RI,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, seharusnya memang ada campur tangan dari pusat, karena memang ini merupakan dana aspirasi DPR RI.
“Tapi keterlibatannya seperti apa ya kita belum bisa memberi tahu, karena memang pengajuan tersebut dari pusat,” pungkasnya. (Agus)
Discussion about this post