KAB. CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kembali memusnahkan narkoba, senjata tajam (sajam) dan barang bukti (BB) berbagai tindak pidana lainnya di lapangan tenis kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Selasa (29/12).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus yang sudah inkracht atau perkara yang berkekuatan hukum tetap dari puluhan perkara dari bulan Juli hingga pertengahan bulan Desember tahun 2020.
“Yang kita musnahkan adalah obat-obatan tanpa ijin edar sebanyak 10.298 butir dari 25 perkara, kemudian narkotika jenis sabu-sabu seberat 198,54 gram dari 11 perkara, narkotika jenis ganja 3 perkara seberat 240,65 gram dan barang bukti lainnya berupa senjata tajam,” kata Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Kabupaten Cirebon, Yendri Aidil Fiftha usai memusnahkan barang bukti.
Menurutnya, kasus atau perkara di tahun 2020 juga masih ada yang berjalan atau belum inkracht, artinya secara otomatis barang buktinya pun tidak bisa dimusnahkan. “Dalam satu tahun kita ada dua kegiatan pemusnahan barang bukti. Dan yang barusan dimusnahkan adalah yang sudah inkracht,” jelas Yendri.
Saat ditanya dengan perkara sebanyak ini apakah ini masuk kedalam kasus yang tinggi, Yendri menjelaskan, kalau melihat dari luas wilayah Kabupaten Cirebon dengan jumlah kecamatan yang banyak yaitu 40 kecamatan, jumlah perkara sebanyak 25 perkara belum setengahnya dari jumlah kecamatan.
“Dibilang tinggi ya tinggi, dibilang gak ya enggak juga, hanya baru sebagian besar wilayah kabupaten Cirebon saja,” tukasnya.
Dalam pemusnahan barang bukti, turut hadir perwakilan dari Polresta Cirebon, BNN Cirebon dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. (Ghofar)










































































































Discussion about this post