KOTA CIREBON, (FC).— Penanganan kasus dugaan penghadangan dan intimidasi terhadap jurnalis saat peliputan aksi petani tebu di PG Rajawali II terus berlanjut. Kepolisian kini menjadwalkan pemanggilan Direktur PT PG Rajawali II untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasus tersebut dilaporkan secara resmi oleh Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya, Cholid Mawardi, ke Polres Cirebon Kota pada Kamis (8/1/2026) lalu.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan jurnalis. Dua di antaranya adalah Dede Adhitama dari BTV dan Dedi “Oded” Haryadi dari media online Radarcirebon.com.
Selain saksi dari unsur media, penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak manajemen perusahaan. Direktur PT PG Rajawali II dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Senin pekan depan.
Kepastian pemanggilan tersebut disampaikan oleh salah satu tim penyidik Polres Cirebon Kota, Rajasa.
“Surat pemanggilan untuk direktur sudah kami layangkan hari ini, dengan agenda pemeriksaan pada Senin mendatang,” ujar Rajasa saat ditemui, Rabu (14/1/2026).
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah jurnalis di Kota Cirebon diduga mengalami penghadangan dan intimidasi saat meliput aksi para petani tebu di Kantor PG Rajawali II. Para petani saat itu menyuarakan tuntutan terkait kejelasan Sisa Hasil Usaha (SHU) kemitraan tanam tebu.
Insiden tersebut terjadi di kawasan Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon. Saat proses peliputan berlangsung, situasi memanas setelah sekelompok orang menghadang jurnalis dan melarang pengambilan gambar serta wawancara. Belakangan, pihak yang menghadang disebut-sebut sebagai oknum anggota TNI.
Ketua Wartawan Kota Udang (Wardang), Muslimin, menegaskan bahwa kegiatan peliputan yang dilakukan jurnalis merupakan tugas profesional yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada publik. Tidak ada provokasi maupun pelanggaran hukum dalam peliputan tersebut,” tegas Muslimin.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena dinilai berkaitan langsung dengan kemerdekaan pers, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Agus)














































































































Discussion about this post