KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon sudah mengizinkan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka untuk kecamatan maupun desa yang berada pada zona hijau dan kuning penyebaran Covid-19-nya.
Hal tersebut bermula mendapat masukan dari masyarakat atau orangtua-orangtua siswa. Kemudian jika anak-anak dibiarkan tidak sekolah maka pengeluaran banyak (orangtua siswa,-red), kemudian yang paling penting adalah tidak terkendali perilaku anak-anak tersebut.
“Kami sudah rapat dan mengeluarkan SOP, tapi sebelum dilaksanakan pun kami verifikasi ke sekolah-sekolah kaitan dengan kesiapan sekolah, karena harus tetap berpegang kepada protokol kesehatan, seperti sudah tersedianya belum tempat cuci tangan, thermo gun, masker dan fasilitas yang lainnya. Dan ternyata sudah banyak yang memenuhi persyaratan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Asdullah Anwar, Kamis (15/10).
Sebenarnya, kata dia, pada awal-awal pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Cirebon sudah membuat regulasi itu, akan tetapi Kabupaten Cirebon kembali berada di zona merah, maka terpaksa sekolah-sekolah tidak diperbolehkan untuk KBM tatap muka.
“Dan sekarang kami sudah sepakat, bahkan mungkin kabupaten/kota lain berbeda-beda, kalau kita mengikuti kabupaten/kota lain kasian masyarakat kita, tapi yang wilayah yang zona merah jelas tidak boleh,” jelas Asdullah.