KOTA CIREBON, (FC).- Pembatasan jam operasional pasar di Kota Cirebon telah diberlakukan. Namun hal ini tidak menyurutkan para pembeli untuk berbelanja. Apalagi menjelang bulan Ramadhan, mereka berbelanja guna persiapan sahur dan berbuka puasa di hari pertama.
Kepala Pasar Jagasatru, Sugandi mengatakan, Pemkot Cirebon mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan waktu operasional toko swalayan dan supermarket serta minimarket.
“Untuk pasar Induk jam operasionalnya yang biasanya 24 jam, dibatasi menjadi dari jam 02.00 sampai pukul 12.00. Sementara yang bukan pasar induk jam operasionalnya mulai pukul 04.00 sampai pukul 12.00,” jelas Sugandi kepada FC, Kamis (23/4).
Terkait masih ramainya pasar pada kondisi pandemi Covid-19, Sugandi menyampaikan, ini karena pembatasan operasional. Jadi para pembeli terkonsentrasi pada pagi hingga siang hari.
Sehingga pasar terlihat padat dan ramai. Perkecualian untuk kiriman bongkar muat hasil bumi. Karena tidak bisa ditentukan waktunya, dan ini harus tetap berjalan untuk menjaga stok di pasar tetap tersedia.














































































































Discussion about this post