KAB. CIREBON, (FC).- Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali menyambut baik atas usulan yang dilakukan oleh para kepala desa se-Indonesia. Menurutnya, dengan adanya perubahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun ini bisa membuat kepala desa mampu mewujudkan visi-misi yang dijanjikan saat melakukan kampanye.
Selain itu, kata Muali, kepala desa atau kuwu memiliki banyak waktu untuk melakukan pembangunan yang lebih efektif dan mampu untuk mensejahterakan warganya. “Ada beberapa visi misi yang sulit dicapai kalau masa jabatan hanya enam tahun. Keinginan para kuwu ini sudah masuk ke dalam prolegnas,” kata Muali di Sumber, Kamis (19/1).
Ia menjelaskan, untuk awal kepimpinan kuwu sangatlah tidak mudah. Pasalnya secara politik mereka harus bisa merangkul masyarakat yang memang saat itu kontra dengan kuwu terpilih. “Butuh waktu yang panjang untuk merangkul mereka, karena untuk menjaga kondusifitas dan itu tidak mudah. Butuh waktu berbulan-bulan bahkan sampai dua tahun. Jadi sangat pas kalau jabatan kuwu sembilan tahun ini, karena masih memiliki waktu panjang,” kata Muali.
Lebih lanjut, ia menginginkan usulan dari para kepala desa ini tidak hanya sebagai angin segar. Pasalnya saat aksi kemarin, para kepala desa se-Indonesia diterima oleh komisi II DPR RI. “Mudah-mudahan usulan kepala desa ini bisa terwujud dan mereka para anggota dewan bilang usulan ini masuk skala prioritas dan segera dibahas di bulan Maret,” ungkapnya.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.
Hal itu disampaikan oleh politikus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta. Awalnya Budiman menjelaskan, bahwa Presiden memanggilnya ke Istana untuk menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa masa jabatan kepala desa per periode adalah enam tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.
Namun untuk usulan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode pertama kali disampaikan oleh Gus Halim saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta, pada Mei 2022. Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kepala desa tetap sampai 18 tahun. Usulan tersebut tengah digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa. (Ghofar)
Discussion about this post