CIREBON, (FC).- Elemen masyarakat dari LSM Penjara Cirebon, mempertanyakan perizinan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di RS Permata Cirebon, di Jalan Tuparev No. 117 Pulangsari, Cirebon.
Dari penelusuran, persoalan ini sudah sampai ke aparat penegak hukum, yakni Polres Cirebon Kota (Ciko). Dengan nomor B/2860/XII/RES.5.3/2023/ Reskrim, perihal undangan permintaan keterangan kepada Direktur RS Permata Cirebon, tertanggal 10 Desember 2023.
Persoalan ini berawal pada awal Oktober Tahun 2023, ada laporan dari masyarakat terkait izin IPAL RS Permata Cirebon yang ternyata diketahui sudah habis lebih dari setahun. Padahal, izin IPAL berlaku sejak tanggal 16 November 2017 sampai 15 November 2022.
Dan perpanjangan perizinan ini belum diurus, untuk diketahui kewajiban pengurusan izin tersebut adalah 6 bulan sebelum waktu habis. Itu artinya Mei 2023, izin IPAL RS Permata Cirebon yang baru harus sudah terbit.
Laporan masyarakat ini sudah disampaikan ke DPRD Kabupaten Cirebon, Polres Cirebon Kota, dan DLH Kabupaten Cirebon, namun belum ada tanggapan.
Kemudian tiba-tiba, keluar surat Persetujuan Teknis (Pertek) dari DLH Provinsi Jawa Barat pada tanggal 17 Oktober 2023, yang pada intinya menyetujui penerbitan izin IPAL RS Permata Cirebon. Berdasarkan ajuan dari PT Rhaudatussyfa Sehat Bersama (RSB), yang patut diduga laporan tersebut fiktif.
Perwakilan masyarakat yang memberikan laporan, Yudi Hadi Surachman dari LSM Penjara Cirebon mengatakan, pada Tanggal 15 Desember 2023 Polres Ciko melakukan Pemanggilan Direktur RS Permata Cirebon untuk dilakukan klarifikasi atas laporan permasalahan yang terjadi.
Hal itu didasarkan pada surat perintah penyelidikan yang sudah diterbitkan. Namun mengenai perkembangan penanganan yang dilakukan, diakui Yudi, sampai saat ini ia masih mempertanyakan.
“Setelah saya tanya kepada pihak kepolisian, hingga saat ini tidak ada informasi perkembangannya seperti apa,” ucapnya, Rabu (6/3).
Mengenai perkembangan ini, seharusnya ada keterbukaan. Sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
“Padahal menurut kami, persoalan lingkungan pada penggunaan air tanah tanpa izin sangat penting. Apalagi ada penggunaan laporan yang diduga palsu dalam pengurusan izin IPAL,” tuturnya.
Sementara Marketing Manager RS Permata Cirebon Triani Kurniawati ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal ini kepada direksi.
“Belum nih, saya sampaikan dulu ya ke pihak direksi,” ucapnya singkat melalui pesan WA. (Agus)