KOTA CIREBON, (FC).- Polemik PT Panjunan dengan sejumlah pegawainya, terkait pemutusan kontrak kerja yang diduga secara sepihak, menguak adanya keharusan bagi pegawai, untuk menyerahkan ijazah ataupun dokumen penting lainnya.
Atas hal ini, HRD PT Panjunan, Hendra Priatna mengatakan, setiap pegawai diminta menyerahkan ijazah dan surat-surat penting sebagai syarat bekerja. Dokumen penting itu bisa diambil setelah seluruh administrasi dilaporkan kepada perusahaan.
“Mengenai itu (ijazah dan dokumen penting) sudah disampaikan kepada pegawai saat melamar ke PT Panjunan. Perusahaan ini bergerak di bidang distributor makanan, kami khawatir jika sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh pegawai,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/10).
Dia mencontohkan, ijazah dan dokumen penting lima karyawan gudang telah diserahkan setelah menyelesaikan laporan administrasi. Sementara yang lain, belum menyelesaikan laporan tersebut ke perusahaan.
“Dari 32 pegawai, lima diantaranya sudah selesai administrasi. Kami langsung serahkan semuanya,” kata Hendra.
Terkait kerugian perusahaan yang dibebani ke pegawai, pihaknya belum mendapatkan laporan dari pegawai yang ada di gudang, termasuk mengenai potongan gaji pegawai dengan besaran tidak menentu.
“Tidak ada laporan jadi harus dicek dulu,” tuturnya.
Seperti diberikan sebelumnya, sebanyak 26 pegawai PT Panjunan di Jalan Ahmad Yani, Pegambiran, Kota Cirebon dipaksa mengundurkan diri. Pasalnya, mereka menolak pemotongan gaji sebesar Rp1 juta dengan alasan untuk membayar ganti rugi perusahaan.
Salah satu pegawai, warga Pegambiran, Nita menceritakan, sebelum meminta gajinya dipotongnya, perusahaan telah memotong gaji sebesar Rp400 ribu sebanyak dua kali. Ironisnya, PT Panjunan menahan gaji di bulan April jika tidak bersedia menuruti permintaan.
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Noor angkat bicara terkait persoalan PT Panjunan yang menahan ijazah, BPKB bahkan gaji karyawan lantaran kerugian perusahaan.
Menurut Wamenaker, perusahaan tidak berhak menahan surat berharga milik karyawan. Hal tersebut dianggap melanggar undang-undang tenaga kerja.
“Tidak boleh perusahaan menahan ijazah dan BPKB,” kata Wamenaker saat menghadiri kegiatan di Kota Cirebon, Jumat (29/9).
Dia meminta pekerja melaporkan perusahaan tersebut ke dinas tenaga kerja setempat. Agar bisa diselesaikan cukup dengan bi partit.
“Silakan kalau ternyata merugikan pekerja laporkan ke dinas tenaga kerja kota atau kabupaten perusahaan itu,” ungkapnya.
Masih kata Wamenaker, jika perusahaan bersalah, maka bisa dikenakan sanksi tegas. Dari sanksi administrasi sampai pidana.
“Jika ada unsur pidana maka bisa digugat ke pengadilan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum mantan karyawan PT Panjunan, Qorib Magelung Sakti mengatakan selain di putus kerja secara sepihak, PT Panjunan juga menahan dokumen seperti ijazah dan BPKB.
“Ini alasannya tidak jelas, sudah di PHK secara sepihak, Ijazah dan BPKB ditahan. Ini merupakan pelangaran. Karena mereka butuh dokumen tersebut untuk mencari kerja kembali,” ucapnya Rabu (20/9)
Selain itu, kata Qorib, PT Panjunan melakukan PHK sepihak dengan alasan yang tidak jelas. Apakah karena kinerja yang tidak bagus atau karena ada tindakan yang merugikan perusahan.
“Seharusnya kalau ada kesalahan yang di lakukan oleh karyawan diselesaikan secara baik-baik. Jangan PHK tanpa alasan yang tidak jelas,” ungkapnya.
Menurut Qorib, gaji terkahir karyawan juga tidak bayarkan oleh pihak perusahan. Ini tidak ada hubungannya dengan permasalah yang sedang terjadi saat ini.
“Gaji harusnya tetap dibayarkan, karena hal ini, kami akan laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, dan kami juga akan melakukan somasi untuk menyelesaikan hak mantan karyawan dan mengembalikan dokumen seperti ijazah dan BPKB milik mantan karyawan,” tuturnya. (Agus)
Discussion about this post