KUNINGAN, (FC).- Polemik internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan mencuat setelah Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait pergantian Ketua Fraksi PKS di DPRD Kuningan belum juga ditindaklanjuti.
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, mengaku hingga Senin (6/4) belum menerima surat resmi dari DPD PKS Kuningan terkait pergantian tersebut, termasuk tembusan SK DPP Nomor 158/SKEP/DPP-PKS/2026 tertanggal 22 Januari 2026.
“Sampai hari ini saya belum menerima surat pemberitahuan dari DPD PKS Kuningan terkait pergantian Ketua Fraksi. Bahkan tembusan SK DPP juga belum saya terima,” ujarnya, Senin (6/4).
Sorotan terhadap persoalan ini menguat setelah aktivis yang juga Sekretaris Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan, Luqman Maulana, melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan DPRD.
Luqman mempertanyakan lambannya tindak lanjut keputusan tersebut, mengingat SK DPP merupakan keputusan resmi yang bersifat mengikat bagi struktur partai di daerah.
“Kalau SK sudah terbit sejak Januari, kenapa sampai sekarang belum ditindaklanjuti? Ini yang menjadi pertanyaan publik,” katanya.
Ia menduga terdapat dinamika internal yang mempengaruhi proses eksekusi keputusan tersebut. Meski demikian, secara kelembagaan, penyampaian administrasi tetap menjadi kewenangan DPD PKS Kuningan kepada DPRD.
Informasi yang beredar menyebutkan Dewan Etik Daerah (DED) PKS Kuningan telah menjalankan fungsinya sesuai mekanisme organisasi. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan pada proses administratif di tingkat daerah.
Belum masuknya surat resmi ke DPRD berdampak pada tertundanya proses pergantian Ketua Fraksi PKS secara kelembagaan.
Kondisi ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait konsistensi tata kelola organisasi dan kepatuhan terhadap keputusan struktural partai.
Luqman menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. “Ini bukan sekadar persoalan internal partai, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas di ruang publik,” katanya. (Angga)














































































































Discussion about this post