MAJALENGKA, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Raperda tersebut disetujui dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Majalengka, Rabu (4/10).
Ketua Pansus 2 DPRD Majalengka Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Hamzah Nasyah, mengatakan, raperda itu pun memuat sejumlah substansi. Misalnya, Rencana Induk Sistem Proteksi kebakaran (RISPK) yang memuat segala hal berkaitan perencanaan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam lingkup kota, lingkungan, maupun bangunan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka.
Selain itu, menurut dia, substansi lainnya yang dimuat dalam raperda tersebut ialah mewajibkan setiap orang yang berada di lokasi kebakaran mematuhi seluruh petunjuk dan/atau perintah petugas pemadam kebakaran.
“Dalam raperda juga disebutkan apabila tidak mentaati aturan tersebut terancam pidana penjara paling enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” kata Hamzah Nasyah.
Ia mengatakan, substansi ketiga dalam Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran mewajibkan pemerintah daerah menyediakan sarana maupun prasarana pemadam kebakaran. Di antaranya, terkait pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, penanganan B3 kebakaran, inspeksi peralatan proteksi kebakaran, investigasi kejadian kebakaran, pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, hingga alat pelindung diri.
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengakui, urgensi Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam situasi pesatnya pembangunan di Kabupaten Majalengka.
“Raperda ini menjadi regulasi penting untuk melindungi pembangunan gedung maupun perkantoran yang kini sedang giat-giatnya di wilayah Kabupaten Majalengka,” ujar Hamzah Nasyah.
Ia menyampaikan, berkaca pada kebakaran lahan di areal BIJB Kertajati beberapa waktu lalu juga dinilai cukup merepotkan banyak pihak, sehingga raperda tersebut menjadi upaya pencegahan dini. Pasalnya, setiap bangunan perkantoran, gedung pertemuan, hingga hotel sekalipun wajib menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di setiap arealnya untuk penanganan kebakaran sedini mungkin.
“Outputnya adalah kedisiplinan dari pemilik gedung hingga pengujungnya, karena faktor keselamatannya sangat diperhitungkan sejak awal,” kata Hamzah Nasyah. (Munadi)
Discussion about this post