KOTA CIREBON, (FC).- PT Toba Sakti Utama (TSU) tidak terima jika lahan parkir di depan Gunungsari Trade Center (GTC) Kota Cirebon dianggap ilegal, Pasalnya, TSU rutin membayar pajak parkir kepada Pemerintah Kota Cirebon.
“Tidak benar jika parkir di GTC ilegal karena kami rutin membayar pajak ke Pemkot Cirebon setiap bulan,” kata pengelola GTC Eka Agustrianto kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Eka menganggap penutupan jalan masuk ke Pasar Gunung Sari untuk keamanan. Terlebih banyak kendaraan yang parkir di depan GTC. Pihaknya tidak ingin terjadi kehilangan kendaraan lantaran dibukanya dua pintu masuk.
“Kami khawatir terjadi hal tidak diinginkan jika pintu masuk dibuka keduanya. Jadi sengaja kami tutup dengan alasan keamanan,” jelas Eka.
Pihaknya bersedia koperatif jika Perumda Pasar Berintan ingin berdialog mengenai lahan parkir GTC. Sebab dalam perjanjian pengelolaan parkir masih kewenangan TSU.
“Kalau dibutuhkan untuk berdialog kami siap hadir apalagi kami masih memegang perjanjian dengan Perumda Pasar Berintan,” tegasnya.
Sementara itu Plt Direktur Perumda Pasar Berintan Winda Meliyana menyampaikan bahwa, setoran pajak parkir dengan retribusi parkir berbeda, meski masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Winda perhitungan pajak parkir ditentukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sedangkan retribusi parkir disetorkan ke Perumda Pasar sebagai pendapatan.
“Dari jumlah tentu berbeda, lebih besar retribusi parkir dibandingkan pajak parkir,” jelas Winda.
Pihaknya sudah mengirimkan surat ketiga kepada TSU untuk segera membuka dua pintu masuk ke Pasar Gunung Sari. Jika surat tidak digubris maka pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada manajemen TSU. (Agus)












































































































Discussion about this post