INDRAMAYU, (FC).- Kuasa Hukum Ono Surono, Sahali SH mempertanyakan Profesionalitas Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyidikan, terlebih pada saat melakukan penggeledahan.
Sahali mengatakan pihaknya mencium bau tidak profesional penyidik KPK pada saat melakukan penggeledahan terhadap rumah kliennya.
” Pada saat penggeledahan penyidik malah menyita barang barang yang tidak ada kaitannya, seperti buku Catatan tahun 2010, Buku Kongres PDI Perjuangan 2015, dan satu buah HP samsung rusak, ” ujarnya, Jumat (3/4)
Kemudian, kata Sahali, uang arisan Istri Ono Surono yang pada saat itu berada di lemari pakaian dipaksa diambil, padahal, pada waktu itu sudah dijelaskan dan bahkan diperlihatkan bukti grup WA tapi tidak dipedulikan oleh Penyidik.
” Penyidik ini ngotot menyita uang 50 juta milik keluarga dan 200 juta milik banyak orang peserta arisan dari istri Ono Surono yang jelas jelas tidak ada kaitannya,” ujar Sahali Kepala BBHAR DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
Dikatakan Sahali, Terkait Penyitaan ini sudah diatur dalam KUHAP Baru, Pasal 113 ayat 3, yang menyatakan bahwa Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.
” Kami juga menyayangkan juga sikap penyidik KPK yang memframing seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper padahal membawa 2 buku agenda pribadi dan buku partai dan 1 hp samsung rusak di rumah yang ada Indramayu,” ujarnya
Sahali juga menyoroti terkait pernyataan KPK mengenai CCTV yang tidak mencabut dan mematikan dan seolah olah CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut.
Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, Penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut.
” Penjelasan ini tidak logis. Pertanyaannya, apa kepentingan keluarga untuk mematikan CCTV? justru lebih baik CCTV tetap hidup dalam situasi seperti itu,” pungkasnya
Seperti diketahui, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat,sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, terkait kasus dugaan suap proyek ijon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.Kamis (2/4).
Penggeledahan Rumah Ketua DPD PDI Jawa Barat di Perumahan Graha Sudirman, Kelurahan Lemah Mekar, Kabupaten Indramayu, kali keduanya, usai penggeledah rumah Ono Surono di Jalan Jati Indah V Nomor 4, Kota Bandung, pada Rabu (1/4) kemarin.
Rumah berlantai tiga yang didominasi cat merah itu berlokasi di Blok A4 Nomor 5 kompleks Graha Sudirman, dan berada di wilayah RT 03 RW 07 Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, hanya dihuni seorang asisten rumah tangga serta sejumlah pekerja yang tengah melakukan perbaikan bangunan.
Sementara itu, Ono Surono dan keluarganya diketahui tidak berada di tempat. (Agus Sugianto)
















































































































Discussion about this post