KUNINGAN, (FC).- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menetapkan kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan sebesar Rp8.648.870.000.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 terkait pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, temuan dengan dampak finansial langsung berasal dari berbagai komponen, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pelaksanaan pekerjaan fisik di satuan pendidikan.
Salah satu temuan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dengan potensi ketidakwajaran sebesar Rp88.870.000 akibat perencanaan dan spesifikasi teknis yang dinilai tidak memadai.
Selain itu, BPK menemukan praktik pengadaan langsung hingga Rp50 juta tanpa melalui mekanisme perbandingan harga maupun negosiasi dengan penyedia. Nilai akumulasi dari temuan ini mencapai Rp6.280.000.000.
Pada pekerjaan fisik, ditemukan kekurangan volume pada 36 paket pembangunan gedung pendidikan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.280.000.000.
BPK juga menyoroti lemahnya tata kelola data sarana dan prasarana yang tidak sinkron antara kondisi riil dengan sistem Dapodik serta pencatatan aset daerah.
Temuan lain terdapat pada pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dari bantuan keuangan Pemprov Jawa Barat Tahun 2024 yang dinilai tidak wajar dari sisi harga.
Secara keseluruhan, BPK menilai temuan tersebut mencerminkan lemahnya pengendalian internal, mulai dari perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan kegiatan.
Atas temuan tersebut, pihak terkait diwajibkan mengembalikan kerugian atau kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, mengatakan pihaknya telah menerima LHP BPK dan tengah melakukan kajian, khususnya pada sektor pendidikan.
“Kami menemukan indikasi ketidakpatuhan, termasuk poin yang mengarah pada kewajiban TGR yang harus segera diselesaikan,” ujarnya, Minggu (5/4).
Ia menegaskan, nilai TGR yang mencapai miliaran rupiah harus segera ditindaklanjuti karena batas waktu penyelesaian hanya 60 hari sejak LHP diterbitkan.
“Kalau tidak segera diselesaikan, tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung,” tegasnya.
Saat ini, pembahasan masih dilakukan oleh Komisi IV DPRD Kuningan. DPRD juga menegaskan bahwa tanggung jawab penyelesaian temuan melekat pada institusi, bukan individu.
Temuan tersebut menjadi peringatan bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan anggaran pendidikan. (Angga)









































































































Discussion about this post